Cari

Bawaslu Luwu Soroti Data Warga Meninggal dalam Rekapitulasi PDPB Triwulan 2026

SAHABATNEWS.ID, LUWU — Bawaslu Kabupaten Luwu menyampaikan hasil pengawasan dan uji petik terhadap data pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Luwu, Selasa (29/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, Wahyu Derajat, menyampaikan sejumlah hasil pencermatan Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih, khususnya terkait data warga yang telah meninggal dunia.

Wahyu mengatakan, Bawaslu sebelumnya telah melakukan uji petik di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu, di antaranya Kecamatan Belopa dan Belopa Utara yang mencakup beberapa desa.

Dari hasil uji petik tersebut, Bawaslu menemukan sejumlah kondisi di lapangan yang perlu menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data pemilih, terutama terkait informasi mengenai warga yang telah meninggal dunia.

"Hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu di lapangan perlu menjadi bahan pencermatan bersama. Kami mendorong agar KPU melakukan pengecekan dan pemetaan terhadap data pemilih, khususnya data warga yang telah meninggal dunia, sehingga data yang ditetapkan dapat sesuai dengan kondisi faktual,” ujar Wahyu.

Menurutnya, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan membutuhkan pencermatan secara terus-menerus karena kondisi kependudukan masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu.

Selain persoalan data warga meninggal dunia, Bawaslu juga mendorong penguatan koordinasi antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta instansi terkait yang memiliki data kependudukan.

"Koordinasi lintas instansi sangat penting. Ketika terdapat perubahan data kependudukan di tingkat desa atau kelurahan, informasi tersebut perlu disampaikan dan ditindaklanjuti sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara akurat dan berkelanjutan,” jelasnya.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Luwu menetapkan hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 melalui Keputusan KPU Kabupaten Luwu Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih Kabupaten Luwu tercatat sebanyak 286.320 pemilih, terdiri atas 142.716 pemilih laki-laki dan 143.604 pemilih perempuan yang tersebar di 22 kecamatan dan 227 desa/kelurahan.

Jumlah tersebut mengalami perubahan dibandingkan dengan rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026.
KPU mencatat terdapat 5.313 pemilih baru dan 3.323 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dengan demikian, jumlah pemilih bertambah sebanyak 1.990 pemilih atau 0,70 persen.

Selain itu, terdapat 2.341 data pemilih yang mengalami perbaikan elemen data.
KPU juga mencatat sebanyak 2.581 pemilih penyandang disabilitas yang tersebar dalam enam kategori disabilitas.

Bawaslu Kabupaten Luwu menilai pencermatan dan pengawasan secara berkelanjutan menjadi bagian penting untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Hasil uji petik menjadi salah satu instrumen pengawasan Bawaslu untuk melihat kesesuaian antara data yang tercatat dalam daftar pemilih dengan kondisi masyarakat sebenarnya.

Dalam forum pleno, Bawaslu juga menyampaikan pentingnya mekanisme penyampaian informasi perubahan data kependudukan dari tingkat desa dan kelurahan kepada instansi terkait.

Langkah tersebut diperlukan agar setiap perubahan status kependudukan dapat segera dicermati dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya unsur TNI dan Polri, Pengadilan Negeri Belopa, Pengadilan Agama Belopa, Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Sulawesi Selatan, serta Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Luwu.

Terkait: