Cari

Bawaslu Luwu Tegaskan Pengawasan Ketat pada Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan IV 2025

LUWU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu menghadiri Rapat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, (8/12/25).

Kehadiran Bawaslu diwakili oleh Anggota Bawaslu Luwu, Wahyu Derajat, sebagai bentuk komitmen lembaga dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung akurat dan berintegritas di luar tahapan pemilu.

Rapat yang berlangsung di Kantor KPU Luwu ini membahas perkembangan pemutakhiran data pemilih selama Triwulan IV, termasuk data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), perpindahan domisili, perubahan elemen data kependudukan, hingga data pemilih meninggal dunia. KPU Luwu turut memaparkan dinamika dan tantangan sinkronisasi data sepanjang periode Oktober–Desember 2025.

Dalam forum tersebut, Wahyu Derajat menekankan pentingnya memastikan bahwa pemutakhiran data pemilih mencerminkan kondisi faktual masyarakat. Ia menegaskan bahwa akurasi data harus menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan persoalan ketika memasuki tahapan pemilu.

“Proses PDPB tidak boleh hanya bersifat administratif. Data pemilih harus benar-benar valid dan sesuai fakta di lapangan, karena ini menjadi pondasi utama bagi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas,” ujarnya. 

Wahyu juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi lintas instansi, khususnya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Integrasi data kependudukan dengan data pemilih dinilai menjadi kunci dalam meminimalisir potensi ketidaksinkronan, termasuk terkait pemilih meninggal dunia, perpindahan domisili, serta penambahan pemilih pemula.

“Kami mendorong agar koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan Disdukcapil semakin diperkuat. Setiap perubahan status kependudukan harus segera tercatat agar tidak ada selisih data saat memasuki tahapan pemilu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa Bawaslu Luwu akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh rangkaian kegiatan PDPB. Pengawasan meliputi mekanisme verifikasi, klarifikasi lapangan, serta implementasi standar pemutakhiran data di tingkat kabupaten hingga desa.

“Bawaslu akan terus memberikan catatan dan rekomendasi apabila ditemukan ketidaksesuaian. Tujuan kami jelas: memastikan daftar pemilih yang valid, mutakhir, dan akuntabel bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Bawaslu Luwu menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pemutakhiran data pemilih sebagai bagian penting dalam memperkuat kualitas demokrasi.

Sinergitas yang terjalin antara KPU, Bawaslu, dan Disdukcapil diharapkan mampu memastikan daftar pemilih di Kabupaten Luwu siap digunakan saat tahapan pemilu berikutnya resmi dimulai.

Terkait: