MAKASSAR - Camat Ujung Tanah, Amanda Syahwaldi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW. Sosialisasi ini berlansung di Aula Kantor Kecamatan Ujung Tanah pada, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri pula anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makasaar yakni Ray Suryadi, Kapolsek Ujung Tanah, Danrami Ujung Tanah yang di Wakili, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar Andi Anshar, bersama jajaran, Kasi, Lurah se-Kecamatan Tanah, serta PJ RT/RW.
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2025 mengatur secara detail mengenai tahapan, mekanisme pemungutan suara, serta kriteria calon Ketua RT dan RW.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami peran dan tanggung jawabnya masing- masing dalam penyelenggaraan pemilihan.
Dalam arahannya, Camat Amanda menekankan pentingnya pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW yang tertib, lancar, dan sesuai aturan.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menjaga netralitas dan menjadikan proses ini sebagai ajang memperkuat partisipasi warga.
Sementara itu, Kepala BPM Kota Makassar, Andi Anshar, menegaskan peran strategis para lurah dalam mengawal setiap tahapan pemilihan di wilayah masing-masing.
“Lurah adalah ujung tombak keberhasilan pelaksanaan pemilihan RT/RW. Dukungan dan pengawasan mereka sangat menentukan kualitas proses demokrasi di tingkat akar rumput,” ujarnya.
Sebagai penutup, Reza Pahlevinarasumber dari BPM Kota Makassar, memaparkan secara detail isi Perwali Nomor 20 Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi acuan resmi bagi seluruh kecamatan dan kelurahan dalam melaksanakan pemilihan Ketua RT/RW tahun 2025 di Kota Makassar.