SAHABATNEWS.ID, TANA TORAJA – Masyarakat Adat Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) mengeluarkan "Deklarasi Balla" sebagai sikap bersama dalam menghadapi semakin masifnya perampasan wilayah adat di berbagai daerah, (11/7/26).
Deklarasi tersebut lahir dari Konsolidasi Masyarakat Adat Sulselbar yang berlangsung selama dua hari, 10–11 Juli 2026, di Wilayah Adat Balla, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Konsolidasi ini mempertemukan perwakilan Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, dan mahasiswa untuk memperkuat solidaritas dalam memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat.
Pertemuan ini juga menjadi respons atas meningkatnya ancaman terhadap wilayah adat akibat berbagai proyek pembangunan, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti panas bumi (geothermal), pembangkit listrik tenaga air (PLTA), hingga penetapan kawasan taman nasional yang dinilai berdampak pada ruang hidup Masyarakat Adat.
Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi, menegaskan bahwa Deklarasi Balla merupakan seruan bersama kepada negara dan seluruh pemangku kepentingan agar menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat.
"Deklarasi ini merupakan sikap bersama sekaligus desakan kepada negara untuk menjamin hak atas hidup, martabat, dan masa depan Masyarakat Adat sebagai penjaga keberlangsungan bumi, peradaban, dan umat manusia," ujar Erasmus.
Ia menambahkan, konsolidasi tersebut juga menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat solidaritas antara Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, dan mahasiswa dalam memperjuangkan keberlanjutan lingkungan, perlindungan hak-hak Masyarakat Adat, serta mewujudkan Indonesia yang lebih adil.

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah AMAN Tana Luwu, Irsal Hamid, menegaskan bahwa Masyarakat Adat harus menjadi garda terdepan dalam menjaga wilayah adatnya.
"Tidak ada yang lebih bisa kita harapkan untuk menjaga wilayah adat selain kita sendiri. Hari ini wilayah adat menjadi sasaran berbagai kepentingan karena hanya dipandang sebagai komoditas, tanpa melihat kehidupan dan keberadaan Masyarakat Adat yang telah menjaganya secara turun-temurun," kata Irsal.
Menurutnya, ekspansi investasi dan kebijakan pembangunan yang memberikan konsesi hingga puluhan ribu hektare berpotensi menghilangkan ruang hidup Masyarakat Adat. Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, generasi mendatang terancam kehilangan tanah leluhur dan identitasnya.
"Kita wajib menjaga wilayah adat dari berbagai gempuran investasi maupun kebijakan yang berpotensi merugikan Masyarakat Adat. Kehilangan wilayah adat berarti kehilangan ruang hidup, budaya, dan masa depan anak cucu kita," tegasnya.
Konsolidasi Masyarakat Adat Sulselbar di Wilayah Adat Balla turut dihadiri delegasi dari berbagai komunitas adat di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Dari Tana Luwu hadir sebanyak 17 peserta yang dipimpin langsung oleh Ketua PW AMAN Tana Luwu, Irsal Hamid.
Melalui Deklarasi Balla, Masyarakat Adat Sulselbar menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat serta menjaga kelestarian wilayah adat sebagai warisan bagi generasi mendatang.
Adapun 9 poin Deklarasi Balla:
1. Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang dengan mengadopsi usulan-usulan AMAN dan komunitas Masyarakat Adat yang didapatkan Badan Legislasi DPR RI melalui konsultasi-konsultasi di berbagai wilayah maupun Rapat Dengar Pendapat Umum.
2. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat untuk segera membentuk dan/atau melaksanakan produk hukum daerah mengenai Masyarakat Adat.
3. Mendesak pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat untuk mengakui wilayah-wilayah adat melalui peninjuaan ulang tata ruang provinsi dan kabupaten/kota, dan menghentikan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tujuan eksploitasi yang merampas hak Masyarakat Adat dan merusak lingkungan.
4. Mendesak Kementerian Kehutanan untuk mempercepat penetapan hutan adat di wilayah-wilayah adat yang diklaim sebagai kawasan hutan negara. Kementerian Kehutahanan harus melakukan penetapan hutan adat berdasarkan luasan yang diusulkan oleh komunitas Masyarakat Adat tanpa pengurangan.
5. Mendesak kepada Kementerian Kehutanan untuk menghentikan seluruh proses penetapan Kawasan Taman Nasional di seluruh Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat karena telah menyebabkan hilangnya wilayah-wilayah adat.
6. Mendesak kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghentikan seluruh proses Pembangunan proyek Geothermal, PLTA, dan pertambangan mineral di seluruh Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat karena menyebabkan hilangnya wilayah adat.
7. Mendesak Presiden untuk menghentikan perampasan wilayah-wilayah adat di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat melalui skema Bank Tanah dan skema lainnya.
8. Mendesak Kementerian Pertanian untuk menghentikan seluruh proyek pangan yang merampas wilayah-wilayah adat.
9. Mendesak Presiden dan Panglima TNI untuk menghentikan pengembangan dan perluasan komando territorial di wilayah-wilayah adat di seluruh Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.