Palopo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Tahun 2024, yakni Hj. Naili Trisal dan Dr. Akhmad Syarifuddin, (14/7/25).
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kota Palopo.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Palopo, Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan To’ Bulung, Kecamatan Bara, dan dihadiri oleh 22 anggota DPRD.
Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palopo, Ilham Hamid, jajaran pejabat Pemkot Palopo, unsur Forkopimda, KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Kota Palopo, serta pimpinan partai politik pengusung pasangan calon.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, secara resmi mengumumkan Hj. Naili Trisal dan Dr. Akhmad Syarifuddin sebagai pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo periode mendatang.
“Hasil ini akan kami teruskan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya mewakili seluruh anggota DPRD Kota Palopo mengucapkan selamat kepada Hj. Naili Trisal dan Dr. Akhmad Syarifuddin sebagai pasangan calon terpilih,” ungkap Darwis.
Sementara itu, Penjabat Sekda Kota Palopo, Ilham Hamid, menyampaikan bahwa penetapan ini adalah bentuk nyata dari kedaulatan rakyat yang telah berjalan sesuai konstitusi.
“Tugas kita semua adalah menghormati hasil ini, menyatukan perbedaan, serta bergandengan tangan untuk mendukung dan membangun Kota Palopo ke arah yang lebih baik. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyelenggara pemilihan yang telah bekerja keras mensukseskan Pilkada Palopo tahun ini,” ujarnya.
Rapat Paripurna ini menjadi penanda berakhirnya seluruh tahapan Pilkada Kota Palopo 2024 dan membuka lembaran baru kepemimpinan daerah di bawah komando pasangan Hj. Naili Trisal dan Dr. Akhmad Syarifuddin.