Cari

EMPAT PEGAWAI IMIGRASI SULSEL BANTAH TUDUHAN, DESAK PEMERIKSAAN DILAKUKAN SECARA OBJEKTIF DAN TRANSPARAN

MAKASSAR — Empat pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan berinisial NPB, AIA, AZI, dan Y membantah tuduhan keterlibatan dalam dugaan pelanggaran disiplin terkait peristiwa yang dilaporkan seorang mahasiswi Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial DDK. Mereka meminta agar dasar pemanggilan pemeriksaan serta dugaan keterlibatan masing-masing dijelaskan secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang relevan.

Keberatan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Panggilan Pemeriksaan Nomor WIM.23-SA.05.02-9 Tahun 2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan.

Surat itu meminta keempat pegawai memberikan keterangan dan klarifikasi di hadapan tim pemeriksa terkait dugaan pelanggaran disiplin mengenai perbuatan pelecehan.

Menurut keterangan pihak terlapor, mereka memang berada di lokasi ketika peristiwa yang dilaporkan DDK terjadi pada September 2026. Namun, mereka menegaskan bahwa keberadaan di lokasi tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindakan yang dituduhkan.

Berdasarkan versi mereka, peristiwa tersebut berlangsung di area merokok atau smoking area kantor. Seorang pegawai berinisial IYS disebut mencium tangan DDK setelah keduanya berjabat tangan. Sementara itu, NPB, AIA, AZI, dan Y menyatakan hanya berada di lokasi kejadian dan membantah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.

“Kami menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi. Namun, kami berharap dasar yang menghubungkan masing-masing dari kami dengan dugaan pelanggaran tersebut dijelaskan secara objektif, berdasarkan fakta dan bukti yang relevan,” demikian pernyataan pihak terlapor.

Minta Peran Masing-Masing Pegawai Diperjelas

Keempat pegawai tersebut menilai penting adanya penjelasan mengenai dasar faktual pemanggilan, terutama terkait peran individual masing-masing dalam peristiwa yang dilaporkan.

Menurut mereka, surat panggilan yang diterbitkan belum menguraikan secara terperinci kronologi maupun peran masing-masing pegawai. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai informasi dan bukti yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap mereka.

Mereka berharap tim pemeriksa dapat memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus membuka ruang bagi setiap pegawai untuk menyampaikan keterangan, menghadirkan saksi, serta menyerahkan dokumen pendukung.

Mereka juga menekankan bahwa proses pemeriksaan harus membedakan antara pihak yang diduga melakukan tindakan tertentu dan pihak yang hanya berada di lokasi kejadian.

Meski demikian, pemanggilan pemeriksaan merupakan bagian dari proses klarifikasi dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan pelanggaran. Sebaliknya, bantahan dari pihak terlapor juga perlu diuji bersama keterangan pelapor, saksi, serta bukti lain yang relevan.

Klaim Penyelesaian Damai Perlu Dikonfirmasi

Pihak terlapor turut menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dibicarakan dan, menurut versi mereka, dianggap selesai secara damai dengan disaksikan seorang pegawai berinisial LK. Mereka menyebut terdapat dokumentasi foto yang berkaitan dengan proses tersebut.

Namun, klaim mengenai penyelesaian damai itu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Begitu pula dengan substansi laporan DDK dan dasar pemeriksaan terhadap keempat pegawai, yang memerlukan penjelasan dari instansi terkait.

Karena itu, seluruh keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor perlu diperiksa secara menyeluruh agar kesimpulan yang diambil tidak hanya bertumpu pada satu versi kejadian.

Mekanisme Pemeriksaan Harus Sesuai Ketentuan

Dalam konteks disiplin aparatur sipil negara, Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur pemanggilan tertulis terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin untuk menjalani pemeriksaan oleh atasan langsung.

Penerapan ketentuan tersebut perlu mempertimbangkan status kepegawaian pihak yang diperiksa, kewenangan pejabat yang melakukan pemanggilan, serta mekanisme pemeriksaan yang digunakan. Apabila pemeriksaan melibatkan tim, kewenangan dan dasar pembentukan tim juga perlu dipastikan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintahan, termasuk larangan penyalahgunaan wewenang dan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Meski demikian, penerbitan surat panggilan tidak serta-merta dapat dinilai sebagai pelanggaran prosedur ataupun penyalahgunaan wewenang. Penilaian tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, kewenangan pejabat, dan rangkaian tindakan administrasi yang dilakukan.

Atas dasar itu, keempat pegawai berharap proses pemeriksaan berjalan cermat, tidak memihak, dan memberikan kesempatan yang proporsional kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.

Pertimbangkan Pengaduan ke Inspektorat Jenderal

Keempat pegawai menyatakan sedang mempertimbangkan pengaduan kepada Inspektorat Jenderal kementerian terkait. Langkah tersebut direncanakan untuk meminta penelaahan terhadap dasar pemanggilan, kewenangan pejabat, serta prosedur pemeriksaan yang diterapkan.

Mereka juga menyatakan akan menyiapkan keterangan saksi dan dokumen pendukung untuk menjelaskan posisi masing-masing dalam peristiwa tersebut.

Menurut mereka, mekanisme pengaduan administratif diperlukan apabila terdapat hal-hal yang dinilai belum jelas atau perlu dikoreksi dalam proses pemeriksaan. Setiap keberatan, kata mereka, seharusnya ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, mereka menyebut akan mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan penyebaran informasi yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian terhadap nama baik mereka.

Namun, seluruh langkah tersebut tetap perlu ditempuh melalui jalur yang sah, dengan memperhatikan fakta, bukti, serta hak semua pihak yang terlibat.

Mengedepankan Keadilan dan Praduga Tak Bersalah

Perkara ini membutuhkan penanganan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hak pelapor untuk memperoleh penanganan atas laporan yang disampaikan harus dihormati. Pada saat yang sama, pegawai yang diperiksa juga berhak mendapatkan proses yang adil dan kesempatan untuk membela diri.

Keempat pegawai tetap membantah melakukan tindakan yang dituduhkan. Sementara itu, substansi laporan, dasar pemanggilan, dan peran masing-masing pihak masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan serta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

Pemeriksaan yang profesional tidak berarti menghentikan proses tanpa alasan, tetapi memastikan bahwa setiap dugaan ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang sah.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila ditemukan kekeliruan administratif, koreksi perlu dilakukan melalui mekanisme yang tersedia.

Dengan demikian, kepastian fakta, keadilan prosedural, dan penghormatan terhadap hak semua pihak harus menjadi landasan dalam penyelesaian persoalan ini.

Terkait: