Cari

Heboh Proyek Bibit Nanas! Mantan Pj Gubernur Sulsel Akhirnya Ditahan

SAHABATNEWS.ID, MAKASSAR – Publik Sulawesi Selatan dikejutkan dengan penahanan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Sulsel di Makassar, Senin malam (9/3/2026).

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Bahtiar bersama sejumlah tersangka lainnya digiring oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah tersebut.

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” tegas Didik Farkhan Alisyahdi di hadapan awak media.

Selain Bahtiar Baharuddin, penyidik juga menahan empat tersangka lainnya yakni RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS yang diketahui merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Takalar.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.

Proyek yang awalnya digadang-gadang sebagai program penguatan sektor pertanian tersebut kini justru menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta ke pusaran perkara hukum.

Tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. Tidak menutup kemungkinan, penyidikan akan terus berkembang apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan di Sulawesi Selatan.

Penahanan Bahtiar Baharuddin pun menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek-proyek strategis daerah.

Terkait: