Cari

Imunitas Presiden dan Hukum Amerika Serikat: Dimana Letak Keadilan Internasional?

SAHABATNEWS.ID, LUWU - Masalah imunitas presiden kembali jadi bahan perbincangan ketika dikaitkan dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat. Di satu pihak, imunitas dianggap sebagai perlindungan bagi kepala negara supaya bisa menjalankan tugas tanpa gangguan tekanan politik.

Namun di pihak lain, jika imunitas itu dipakai untuk menghindari proses hukum atas pelanggaran berat, maka muncul pertanyaan besar: apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk semua orang, termasuk pemimpin tertinggi negara?

Dalam hukum internasional, imunitas kepala negara memang dikenal dan dibagi dalam dua jenis, yaitu imunitas karena jabatan dan imunitas atas tindakan resmi negara. Tujuan utamanya adalah menjaga hubungan antarnegara tetap stabil dan mencegah tuntutan hukum yang bermuatan kepentingan politik.

Meski begitu, seiring perkembangan zaman, pandangan ini mulai berubah. Setelah pengalaman pahit perang dunia, masyarakat internasional makin sepakat bahwa kejahatan berat seperti kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan tidak sepantasnya dilindungi oleh status jabatan apa pun.

Amerika Serikat sendiri berada pada posisi yang cukup rumit. Dalam sistem hukumnya, AS menekankan bahwa presiden bukan orang yang kebal hukum. Prinsip supremasi hukum dijunjung tinggi sebagai dasar negara demokrasi.

Akan tetapi, di tingkat internasional, sikap AS sering kali tidak konsisten. Penolakan AS terhadap kewenangan Mahkamah Pidana Internasional atas warga negaranya menunjukkan adanya kecenderungan memilih-milih. Hal ini memunculkan anggapan bahwa hukum internasional didukung hanya ketika tidak mengganggu kepentingan politik mereka.

Ketegangan antara imunitas presiden dan hukum AS berdampak besar terhadap rasa keadilan global. Ketika pemimpin negara besar sulit disentuh hukum karena kekuatan politik dan militernya, sementara pemimpin negara kecil lebih mudah diadili, maka keadilan internasional terasa tidak seimbang.

Situasi ini membuat banyak pihak meragukan netralitas lembaga hukum internasional dan menilai bahwa hukum dunia masih dipengaruhi oleh kekuasaan.

Di sinilah keadilan internasional diuji dengan sesungguhnya. Secara ideal, keadilan harus berlaku untuk siapa saja tanpa melihat jabatan dan kekuatan negara.

Seorang presiden seharusnya tetap bertanggung jawab jika melakukan pelanggaran serius terhadap kemanusiaan. Namun kenyataannya, kepentingan politik global sering menjadi penghalang utama dalam menegakkan hukum secara adil dan merata.

Sebagai penutup, perdebatan antara imunitas presiden dan penerapan hukum AS memperlihatkan bahwa keadilan internasional masih belum sepenuhnya berdiri kokoh.

Selama hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, kepercayaan terhadap keadilan global akan terus dipertanyakan. Tantangan terbesar ke depan adalah mewujudkan sistem hukum internasional yang berani menegakkan keadilan tanpa memandang kekuasaan, demi kemanusiaan bersama.

Penulis : Hasnawir Madehang Sanatu (Eks Ketua PC PMII Tana Luwu)

Terkait: