SAHABATNEWS.ID, MAKKAH - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi melarang jemaah haji Indonesia mengikuti kegiatan ziarah maupun city tour sebelum fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) selesai dilaksanakan.
Kebijakan tersebut diumumkan Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, dalam konferensi pers di Makkah, Kamis (7/5).
Pemerintah menilai fase Armuzna merupakan inti ibadah haji yang membutuhkan kondisi fisik prima, stamina terjaga, serta kesiapan mental dan spiritual jemaah.
“Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jemaah, namun sebagai langkah perlindungan agar jemaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna. Pemerintah ingin memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan puncak ibadah haji dengan aman, sehat, dan khusyuk,” ujar Ichsan.
Melalui surat edaran terbaru, pemerintah meminta seluruh jemaah dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tidak mengagendakan ataupun memfasilitasi perjalanan ziarah dan city tour ke luar Madinah maupun Makkah sebelum seluruh rangkaian Armuzna selesai.
Kemenhaj juga menginstruksikan pembimbing KBIHU agar memfokuskan pendampingan jemaah pada kesiapan fisik, mental, spiritual, dan pemahaman manasik menjelang wukuf serta rangkaian ibadah di Armuzna.
Seluruh aktivitas dan pergerakan jemaah juga diwajibkan dilaporkan dan dikoordinasikan dengan petugas resmi guna menjaga keselamatan jemaah selama berada di Tanah Suci.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji menggunakan visa nonresmi.
Kemenhaj menegaskan pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.
“Keberangkatan di luar prosedur resmi berisiko menimbulkan masalah hukum, deportasi, pengasingan, denda, hingga membahayakan keselamatan jemaah selama berada di Arab Saudi,” tegas Ichsan.
Untuk memperkuat pengawasan, Kemenhaj bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural.
Hingga 6 Mei 2026, operasional penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar. Sebanyak 267 kloter dengan 103.690 jemaah dan 1.064 petugas telah diberangkatkan dari Indonesia menuju Tanah Suci.
Dari jumlah tersebut, 100.125 jemaah telah tiba di Madinah dan 42.340 jemaah sudah berada di Makkah untuk melaksanakan umrah wajib sekaligus mempersiapkan diri menuju puncak ibadah haji.