Cari

Jurist Tan Ditetapkan Sebagai Buronan Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, sebagai buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, (17/7/25).

Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka namun hingga saat ini belum ditahan karena yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri. Berdasarkan hal tersebut, penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memulangkan tersangka ke tanah air.

“Kami pertama sudah melakukan DPO dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang di Tanah Air,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penyidik telah melayangkan tiga kali surat panggilan terhadap Jurist Tan untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak pernah dihadiri. Jurist bahkan meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara tertulis, namun permintaan tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun untuk mendukung digitalisasi pendidikan, khususnya di daerah 3T. Namun, program ini dinilai tidak tepat sasaran karena banyak daerah sasaran belum memiliki akses internet, sehingga perangkat tidak dapat digunakan secara optimal.

Kejaksaan Agung mencatat kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, terdiri atas: Kerugian pengadaan software CDM sebesar Rp480 miliar, dan Penggelembungan harga (mark-up) laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Selain Jurist Tan, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini, yaitu: Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek pada periode yang sama, serta Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek pada era Menteri Nadiem Makarim.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menghadirkan para tersangka ke hadapan hukum.

Terkait: