SAHABATNEWS.ID, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa vape atau rokok elektrik tidak dilarang secara umum selama beredar secara legal dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, Polri memberi perhatian serius terhadap maraknya penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi zat berbahaya dan narkotika, (26/1/26).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Polri menemukan tren baru peredaran narkotika melalui cairan vape (liquid) yang dicampur zat anestesi dan obat keras, seperti etomidat dan ketamin.
Modus ini dinilai berbahaya karena menyasar anak muda dan kerap disamarkan dalam produk vape yang tampak legal.
“Liquid vape yang mengandung etomidat atau zat sejenis kami kategorikan sebagai narkotika. Baik pengguna maupun pengedarnya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolri.
Sebagai langkah terobosan, Polri bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mendorong revisi regulasi, termasuk Undang-Undang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan, agar etomidat dan ketamin masuk dalam daftar narkotika.
Dengan demikian, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan zat tersebut memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Di lapangan, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda telah melakukan sejumlah pengungkapan kasus, termasuk pembongkaran pabrik dan jaringan pengedar liquid vape yang dicampur obat keras serta penyitaan ribuan cartridge vape narkotika.
Kapolri juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran vape ilegal dan tidak tergiur produk liquid yang menjanjikan sensasi berbahaya.
“Ini adalah modus baru peredaran narkoba. Kami butuh peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan,” ujarnya.
Polri menegaskan pendekatan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika, sekaligus memastikan bahwa vape yang legal tidak disalahartikan sebagai barang terlarang.