Cari

Brangkas Terbongkar! Polisi Geledah Kafe dan Money Changer, Sita Uang Hampir Rp60 Miliar

SAHABATNEWS.ID, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serentak di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Bogor yang diduga berkaitan dengan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sorotan utama tertuju pada Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran sekitar 2 x 1 meter yang berada di lantai dua bangunan, (8/7/26).

Selain menyita dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dikonversi nilainya mencapai hampir Rp60 miliar.

Secara paralel, tim penyidik juga menggeledah sebuah money changer di Jakarta Selatan serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, perkara PT ASABRI (Persero), serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang disita. Polisi juga belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun mengonfirmasi keterlibatan individu tertentu dalam perkara tersebut.

Perkembangan penyidikan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah perkara besar yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan aset bernilai tinggi. Polri menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Terkait: