Cari

Kasus Dugaan Pemerkosaan, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual

SAHABATNEWS.ID, JAKARTA — Pendiri pondok pesantren berinisial AS di Pati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya.

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Sikap saya terkait tindak kekerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” kata Nasaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Ia menekankan bahwa lembaga pendidikan agama seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk belajar dan membangun karakter. Menurutnya, tindakan yang bertentangan dengan moralitas harus menjadi musuh bersama.

“Saya tidak hanya sebagai Menteri Agama, tapi sebagai seorang manusia juga menyatakan semua yang bertentangan dengan moralitas itu harus menjadi musuh bersama,” ujarnya.

Nasaruddin menambahkan, Kementerian Agama terus memperkuat pengawasan terhadap pondok pesantren melalui satuan pembinaan khusus yang dibentuk untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Pimpinan pondok pesantren berkolaborasi untuk mengawasi dan mencegah penyimpangan apa pun yang terjadi di pondok pesantren,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan AS. Pihak korban menyebut tersangka berdalih dirinya merupakan keturunan nabi sehingga menganggap perbuatannya halal.

Polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dan sempat melayangkan panggilan pemeriksaan. Namun, AS dilaporkan mangkir dari panggilan tersebut dan dijadwalkan kembali diperiksa sebagai tersangka.

Sebagai langkah awal, Kementerian Agama juga telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara penerimaan santri baru di pesantren yang dipimpin AS.

Di akhir pernyataannya, Nasaruddin mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait kasus yang viral di media sosial tersebut.

“Mari menjadi pemutus rantai hoax dengan saring sebelum sharing. Cerdas bermedia sosial adalah cara kita menjaga kedamaian untuk sesama,” tutupnya.

Terkait: