SAHABATNEWS.ID, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026).
Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus alih fungsi kawasan hutan pada perkara dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah penyidik Kejagung keluar dari lobi pintu 3 kantor Kemenhut pada Rabu sore. Dengan pengawalan ketat personel TNI, seorang penyidik membawa satu kontainer berisi barang bukti serta dua bundel map merah yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan operasional.
Aktivitas tersebut menguatkan indikasi adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan dokumen.
Penggeledahan dilakukan di kantor Kemenhut yang saat ini dipimpin politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni. Namun, pihak Kemenhut justru membantah adanya penggeledahan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyatakan kehadiran penyidik Kejagung di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan hanya untuk pencocokan data perubahan fungsi kawasan hutan.
“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung dimaksudkan untuk pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” kata Ristianto di Jakarta, Rabu malam.
Ia menegaskan kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan proses administrasi penegakan hukum yang disebutnya berjalan tertib dan kooperatif.
Kemenhut juga menyatakan siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.
Meski demikian, pernyataan Kemenhut tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan yang menunjukkan penyidik membawa keluar barang bukti dari gedung kementerian.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi terkait status tindakan tersebut, apakah berupa penggeledahan atau sekadar pencocokan data.
Kasus ini kembali menyoroti dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam alih fungsi kawasan hutan untuk kepentingan tambang, serta membuka kembali perkara yang sebelumnya dihentikan KPK.