SAHABATNEWS.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) kembali menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui mekanisme perwakilan di DPRD.
Penegasan itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. yang meminta MK menafsirkan ulang frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada.
Mereka menilai frasa itu multitafsir dan berpotensi membuka jalan perubahan sistem pilkada menjadi lewat DPRD.
Namun, MK menolak permohonan tersebut dengan alasan para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang nyata maupun potensial secara wajar.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa praktik pemilihan kepala daerah saat ini: tetap berlandaskan asas-asas pemilu yang berlaku umum, tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan,
dan konsisten dengan putusan-putusan MK sebelumnya.
Artinya, secara hukum, desain pilkada langsung masih menjadi norma yang berlaku di Indonesia saat ini.
Para pemohon sebelumnya menyoroti kembali munculnya wacana politik yang membuka opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Mereka menilai hal itu bisa menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang lahir dari reformasi. Namun MK menilai argumen tersebut masih bersifat hipotetis, belum ada perubahan hukum yang benar-benar terjadi.
Putusan ini memperjelas dua hal penting:
Pilkada langsung tetap sah dan konstitusional. Perubahan sistem tidak bisa diuji hanya berdasarkan kekhawatiran tanpa dampak hukum yang nyata.
Dengan putusan ini, MK sekaligus menutup ruang tafsir bahwa sistem pilkada bisa otomatis bergeser ke DPRD tanpa perubahan undang-undang yang jelas.