SAHABATNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah semakin dekat mengumumkan kebijakan besar yang berpotensi mengubah pola kerja nasional. Skema work from home (WFH) satu hari dalam sepekan untuk aparatur sipil negara (ASN) dan sebagian pekerja swasta dipastikan akan ditetapkan pada Maret 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa keputusan tersebut tinggal menunggu waktu untuk diumumkan secara resmi.
“Pokoknya akan ditetapkan bulan ini,” ujarnya usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Meski telah disepakati di tingkat kementerian, pengumuman resmi kebijakan ini masih menunggu arahan langsung dari Presiden. Pemerintah menyebut masih ada waktu beberapa hari ke depan sebelum keputusan tersebut dipublikasikan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa publik diminta bersabar hingga arahan Presiden keluar. Nantinya, Presiden juga akan menentukan siapa yang berwenang mengumumkan kebijakan tersebut.
Rencana penerapan WFH ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran, terutama dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Langkah ini juga dipengaruhi oleh dinamika global, termasuk meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada stabilitas energi dan ekonomi.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak akan diterapkan secara menyeluruh. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa hanya sektor tertentu yang memungkinkan kerja jarak jauh yang akan menerapkannya.
Sektor administrasi dan pekerjaan berbasis kantor berpotensi menerapkan WFH
Sektor pelayanan publik, industri, dan perdagangan kemungkinan tidak termasuk
Saat ini, kebijakan masih dalam proses perumusan akhir dan akan segera difinalkan sebelum diumumkan ke masyarakat.
“Sedang kita godok untuk kita finalkan dan sesegera mungkin akan kita sampaikan,” ujar Prasetyo.
Jika resmi diterapkan, kebijakan WFH satu hari per minggu akan menjadi langkah signifikan dalam transformasi sistem kerja di Indonesia, sekaligus menandai upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi di tengah tantangan global.
Publik kini menunggu kepastian: kapan aturan ini resmi berlaku dan sektor mana saja yang akan terdampak.