Cari

Kasus Dugaan Penipuan Rp830 Juta di Gowa Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Tersangka Segera Ditahan

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp830 juta yang dilaporkan seorang warga bernama Harlina di Kabupaten Gowa akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan terlapor berinisial A sebagai tersangka pada Mei 2026.

Kuasa hukum korban, Andi Ifal Anwar, mendesak agar penyidik segera melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap tersangka karena dinilai berpotensi tidak kooperatif dalam proses hukum.

Andi Ifal menyebut perkara tersebut merupakan tindak pidana serius. Bahkan, pihaknya memperoleh informasi bahwa terlapor diduga memiliki banyak korban lain, namun sebagian besar belum berani melapor ke pihak kepolisian.Ungkapnya di depan awak Media ,Senin 11 Mei 2026.

“Kami berharap Polres Gowa terus bekerja profesional dan serius menangani perkara ini. Tersangka harus segera dipanggil dan dilakukan penahanan agar proses hukum berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kliennya melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sejak tahun 2021 melalui SPKT Polres Gowa. Namun selama bertahun-tahun, korban mengaku tidak pernah diperiksa sebagai pelapor hingga pergantian penyidik terjadi.

Menurut Andi Ifal, saat perkara ditangani penyidik baru bernama Aipda Tofik, terungkap adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2021 yang diduga palsu. Kliennya disebut tidak pernah diperiksa maupun menandatangani dokumen tersebut.

“Setelah kami meminta salinan BAP, ternyata tanda tangan dan paraf di dalam dokumen itu bukan milik klien kami. Klien kami juga tidak pernah memberikan keterangan sebagaimana tertulis dalam BAP tersebut,” jelasnya.

Atas dugaan pemalsuan dokumen itu, pihaknya kemudian melaporkan oknum terkait ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tanda tangan dalam dokumen BAP.

Sementara itu, korban Harlina mengungkapkan awal mula dirinya mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Ia mengaku ditawari bisnis alat kesehatan saat pandemi Covid-19, termasuk pengadaan masker dari Jakarta dengan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Terlapor datang menawarkan kerja sama bisnis alat kesehatan. Dia menjanjikan keuntungan besar setiap 40 hari sehingga saya akhirnya menyerahkan uang secara bertahap,” ungkap Harlina.

Menurutnya, total uang yang diberikan kepada terlapor mencapai Rp830 juta. Namun hingga kini, modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan.
Harlina mengaku sempat beberapa kali mendatangi rumah terlapor untuk meminta pertanggungjawaban secara kekeluargaan. Namun, ia hanya terus diberikan janji-janji tanpa realisasi pengembalian dana.

“Awalnya memang pernah ada kerja sama yang lancar terkait alat tensi kesehatan, sehingga saya percaya. Tapi setelah dana besar diberikan, semuanya tidak pernah dibayarkan lagi,” katanya.

Korban berharap proses hukum yang kini berjalan di Polres Gowa dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi dirinya.

Terkait: