Cari

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Bapenda Makassar Hadiri Sosialisasi Kepatuhan PBJT Atas Jasa Parkir

MAKASSAR - Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar, Muhammad Afif Azdy menghadiri Sosialisasi Kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Parkir yang bertempat di Novotel Makassar Grand Shayla pada Selasa (2/9/2025).

Sosialisasi dibuka oleh Wali Kota Makassar, yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Firman Hamid Pagarra. Dalam sambutannya, Firman menekankan pentingnya peran setiap pihak dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor jasa parkir yang berkontribusi signifikan terhadap pembangunan
kota.

Sosialisasi ini lebih spesifik membahas implementasi kebijakan terbaru terkait pajak parkir, yang kini masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir, sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, dan diberlakukan dengan sistem self-assessment, di mana pengelola parkir wajib menghitung, melaporkan, dan menyetor pajaknya sendiri setiap bulan.

Masmur, Pemeriksa Ahli Madya dari BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa objek pajak meliputi semua penyelenggaraan tempat parkir, termasuk layanan valet. Namun, ada pengecualian untuk: Parkir yang dikelola oleh pemerintah,
Parkir di area kantor yang hanya digunakan untuk karyawan internal, Parkir di fasilitas milik kedutaan besar.

“Prinsip jasa parkir ini adalah self-assessment. Bapak sendiri yang menghitung dan melaporkan, sekaligus membayarkan berapa pajak yang harus dibayarkan,” jelas Masmur.

Evi Yulia Suryani Siregar, Kepala Seksi Terminal dan Perparkiran Dishub Makassar, juga menjelaskan bahwa pihaknya bertugas melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran perparkiran. Misalnya, tindakan penggembokan kendaraan bagi pelanggar.

Sementara itu, pengelolaan parkir di tepi jalan umum merupakan kewenangan Perumda Parkir Makassar Raya, termasuk penempatan juru parkir.

Untuk pengelola parkir off-street seperti mal dan gedung, Dishub menegaskan bahwa mereka wajib memiliki izin kajian teknis parkir yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menanggapi kompleksitas masalah perparkiran di Makassar, Dishub juga mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang perparkiran pada tahun 2026. Perda ini dirancang untuk mengatur aspek perparkiran secara lebih terintegrasi, termasuk standardisasi tarif dan izin operasional.

Muhammad Afif Azdy juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana edukasi bagi pengelola jasa parkir untuk memahami kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mempererat komunikasi antara Bapenda dan pelaku usaha.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, kepatuhan pajak semakin meningkat sehingga pendapatan daerah dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Afif.

Terkait: