Pinrang, 10 Februari 2025 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang tampil dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang untuk membacakan Surat Keputusan KPU Kabupaten Pinrang Nomor 23 Tahun 2025. Surat keputusan yang diterbitkan pada 6 Februari 2025 tersebut berisi tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024.
Sidang paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, penyelenggara pemilu, serta tamu undangan lainnya. Dalam pembacaan keputusan tersebut, Ketua KPU Pinrang menegaskan bahwa proses pemilihan kepala daerah telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, transparan, dan demokratis.
"Dengan ditetapkannya pasangan calon terpilih ini, maka tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pinrang telah mencapai tahap akhir. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam proses ini," ujar Ketua KPU Pinrang dalam sidang tersebut.
Setelah pembacaan SK, DPRD Kabupaten Pinrang akan mengajukan surat pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan. Pelantikan dijadwalkan berlangsung sesuai dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.
Pilkada Kabupaten Pinrang 2024 berlangsung dengan lancar dan damai, dengan partisipasi pemilih yang cukup tinggi. Masyarakat kini menantikan kepemimpinan baru yang diharapkan dapat membawa Pinrang ke arah yang lebih maju dan sejahtera.