Cari

Mantan Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong resmi ditetapkan bersalah oleh hakim atas tuduhan kasus korupsi impor gula periode 2015 hingga 2026.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Rianto Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat, (18/7/2025).

Selain itu, Tom juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Tom dihukum penjara selama 7 tahun, serta membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkait: