Cari

MK Tegaskan Kuota 30 Persen! Kuota Perempuan Kini Jadi Syarat Mutlak Pemilu

SAHABATNEWS.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Maya Novita Sari dan sejumlah pemohon lainnya, (26/5/26).

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat keterwakilan perempuan di parlemen.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dan mengikat.

Bahkan, partai politik yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan pada daerah pemilihan terkait oleh Komisi Pemilihan Umum.

MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Jika ketentuan itu tidak terpenuhi, maka KPU di tingkat pusat maupun daerah wajib menggugurkan partai politik pada dapil bersangkutan.

Putusan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat demokrasi yang inklusif dan berkeadilan gender.

Selama ini, kuota perempuan kerap dipandang sekadar syarat administratif tanpa sanksi tegas. Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa keterwakilan perempuan merupakan bagian dari upaya mewujudkan asas kedaulatan rakyat dan kesetaraan politik.

Selain memberi kepastian hukum, putusan ini juga menjadi peringatan keras bagi partai politik agar lebih serius melakukan kaderisasi dan memberikan ruang politik yang setara bagi perempuan.

Dengan putusan tersebut, peluang peningkatan representasi perempuan di DPR dan DPRD diharapkan semakin terbuka, sekaligus menjadi momentum penting dalam memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.

Terkait: