SAHABATNEWS.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi mewajibkan registrasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) untuk setiap pembelian dan aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam memperkuat keamanan identitas digital dan menekan maraknya kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon anonim, (31/5/26).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan seluruh operator seluler di Indonesia telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung penerapan registrasi biometrik secara nasional.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” ujar Edwin.
Dalam mekanisme baru tersebut, wajah pelanggan akan dipindai dan dicocokkan secara langsung dengan database kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna memastikan keaslian identitas pengguna.
Upaya Menekan Penipuan Digital
Pemerintah menilai sistem registrasi lama yang hanya mengandalkan NIK dan nomor KK masih menyisakan celah penyalahgunaan identitas.
Akibatnya, berbagai modus kejahatan seperti spam call, phishing, smishing, spoofing, hingga penyalahgunaan OTP terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Melalui registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu saat aktivasi kartu SIM diharapkan menjadi jauh lebih sulit.
“Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” kata Edwin.
Sebelum diberlakukan penuh, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba selama hampir lima bulan sejak Januari 2026. Selama periode tersebut, tercatat sekitar 1,7 juta proses registrasi biometrik berhasil dilakukan dan dinilai berjalan lancar.
Bahkan, proses registrasi hingga nomor aktif disebut hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit.
Komdigi menegaskan bahwa kewajiban verifikasi wajah ini berlaku untuk registrasi nomor seluler baru. Pelanggan lama yang telah terdaftar sebelumnya tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler yang menekankan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) secara lebih ketat dan akurat.
Meski bertujuan meningkatkan keamanan digital, kebijakan ini juga memunculkan perhatian publik terkait perlindungan data biometrik.
Pemerintah menyatakan proses verifikasi dilakukan dengan pencocokan data ke Dukcapil dan tidak ditujukan untuk menyimpan data wajah pengguna secara sembarangan.
Dengan diberlakukannya registrasi biometrik nasional mulai Juli 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem identitas digital, di mana nomor telepon tidak lagi hanya terhubung dengan data administrasi, tetapi juga dengan verifikasi wajah sebagai bukti identitas yang lebih kuat.