SAHABATNEWS.ID, PALOPO - Zakat ada 2 (dua) yakni zakat fitrah dan zakat maal, zakat fitrah hanya ada di bulan suci ramadhan dan diwajibkan pada semua ummat muslim yang hidup dan bahkan baru lahir di bulan suci Ramadhan, sementara zakat maal setiap saat ada, diwajibkan kepada semua ummat muslim yang memiliki harta.
Dengan syarat nizab (nilai dasar perhitungan) dan haul (telah dimiliki minimal setahun), dan ketentuan haul, terdapat pengecualian untuk zakat maal jenis pertanian, perkebunan, pendapatan dan jasa, ditunaikan saat panen dan atau saat diterimanya harta tersebut.
Dalam pembahasan ini difokuskan pada Zakat Maal, dimana makna zakat bukan untuk Allah, zakat itu untuk membersihkan harta, dengan kata lain kita ini yang butuh untuk disucikan, kewajiban zakat bukan karena kebutuhan Allah.
Ibaratnya harta tanpa zakat, seperti air jernih yang tidak pernah disaring, lama lama akan kotor, sehingga kita sepatutnya bersyukur, karena Zakat ini menjadi kewajiban, itupun hanya 2,5% saja, misalkan kita memiliki harta yang merupakan titipan dariNya sebesar Rp 1.000.000 sebulan, zakatnya hanya Rp.25.000 ribu saja, kewajiban yang sangat ringan dibandingkan kewajiban lainnya seperti pajak, dan beban bunga kredit.
Maka orang yang berzakat sejatinya sedang menolong orang lain dan pada saat yang sama sedang menolong dirinya sendiri dihadapan Allah SWT, jadi mari kita mengajak keluarga, sahabat, tetangga, dan siapa saja untuk berzakat, mari kita peduli, menolong diri kita, dengan berzakat kita menjalankan ibadah, marilah kita sebagai Teladan (banyak yang bisa memberi contoh kebaikan, tapi tak bisa menjadi contoh kebaikan), mengajak untuk meraih keberkahan bersama.
Zakat bukan pengurang harta, tapi pengaman harta, Allah tidak pernah merugikan hamba-Nya yang taat, justeru Zakat membersihkan rejeki, menenangkan hati, dan membuka pintu keberkahan, orang yang berzakat bukan sedang kehilangan, tapi sedang dipilih Allah untuk menolong sesamanya, dan nikmat zakat itu bukan hanya untuk penerima tapi terutama untuk yang memberi, siapa itu kita ini. Makna Zakat Allah tidak pernah mengambil dari hambaNya, kecuali untuk dikembalikan dalam bentuk yang lebih baik”.
Dalam surah at taubah 103 “ ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”, pesan kuncinya disini, bahwa zakat itu bukan untuk Allah zakat itu untuk membersihkan penerima titipan harta, dengan kata lain, zakat bukan kewajiban karena Allah yang butuh, namun karena kita yang butuh disucikan.
Harta yang paling cepat habis itu harta tanpa zakat, bukan harta yang dizakati, contoh, zakat itu seperti service kendaraan (rutin ganti olie mesin), biaya kecil tapi mencegah kerusakan berat, atau zakat itu seperti potong kuku, dibuang sedikit, tapi bikin bersih dan sehat, jika kita semua yakin bahwa harta itu titipan, maka dengan berzakat adalah tanda dan bukti bahwa kita JUJUR menjaga titipan itu.
Manfaat Zakat Bapak/Ibu bukan hanya angka, tapi itu berubah jadi beras dirumah orang-orang fakir, miskin, paket sembako buat tenaga kebersihan, panti asuhan dan juga menjadi energi para tahfidz qur’an, menjadi salah satu sumber kehidupan para marbot masjid, menjadi solusi buat yang sakit, menjadi senyuman buat keluarga fakir yang berduka, jadi seragam sekolah buat anak miskin.
Senyumnya mahasiswa fakir/miskin yang terhambat penyelesaian skripsinya, solusi buat disabilitas, menjadi teduhnya rumah fakir/miskin dan juga menjadi modal buat UMKM dan berbagai bentuk kegiatan lainnya.
Program penyaluran zakat di BAZNAS Kota Palopo, ada 5 (lima) yaitu:
1. Program Palopo Sejahtera; (bantuan modal kerja UMKM)
2. Program Palopo Cerdas; (bantuan Untuk Siswa & Mahasiswa Fakir/Miskin)
3. Program Palopo Sehat; ( bantuan Warga Fakir/Miskin, hutang berobat)4. Program Palopo Peduli dan; (bantuan warga yang bersifat darurat)
5. Program Palopo Taqwa. (bantuan pengembangan agama & marbot masjid)Alhamdulillah bila kita menjadi dari bagian ini, karena “tidak semua orang diberi kehormatan oleh Allah untuk menjadi penolong sesamanya” atau “banyak yang kaya, tapi tidak semua orang dipilih menjadi Muzakki” (wajib zakat yang merealisasikan zakatnya).
Kenapa Ke Baznas Kota Palopo ?Marilah kita perkuat ketakwaan kita kepada Allah SWT dengan membuktikannya dalam amal nyata, termasuk dalam menunaikan zakat melalui lembaga yang amanah.
Islam mengajarkan bahwa zakat tidak dikelola secara sendiri-sendiri, tetapi diatur dan diambil oleh amil yang sah, sebagaimana dalam al-qur’an, Allah berfirman “khudz”- ambillah zakat- yang menunjukkan adanya lembaga dan petugas zakat, dan juga dalam surah at taubah ayat 60, jelas bahwa yang mengelola zakat Adalah amil.
Makna adanya amil agar yang berzakat benar-benar Ikhlas tunaikan kewajibannya, bukan karena maksud lain, sehingga dia tak perlu lagi tahu yang menerima zakatnya itu siapa saja, dan juga menggambarkan penerima zakat pun (fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, sabilillah dan ibnu sabil) tidak merasa rendah dari yang berzakat, sebab potensi itu bisa saja lahir dikalangan masyarakat saat ini dengan perkembangan zaman yang sangat cepat dan modern ini.
Di Indonesia, lembaga resmi yang diberi amanah oleh negara dan umat untuk mengelola zakat Adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), melalui Baznas zakat, infaq dan sedekah (ZIS): 1. Dikelola secara syar’I; 2. Disalurkan secara tepat sasaran; 3. Dan dipertanggungjawabkan secara amanah dan transparan.
Zakat yang ditunaikan melalui BAZNAS tidak hanya sampai kepada mustahik, tetapi diubah menjadi program sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, dengan berzakat ke BAZNAS, akan lahir 3 (tiga) aman, yakni, aman Syar'i, aman regulasi dan aman NKRI Bagaimana berzakat Ke Baznas Kota Palopo ?
Berzakat ke BAZNAS Kota Palopo, cukup mudah, bila memiliki waktu dan berkenan dapat ke kantor BAZNAS Kota Palopo di Jln Komp.Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, akan dilayani oleh pimpinan dan amil yang bertugas di bidang pengumpulan, setiap pukul 08.00-16.00 setiap hari kerja, Senin- Jumat.
Dan bila karena kesibukan, dapat juga meminta amil BAZNAS untuk datang menjemput zakat ditempat muzakki. Bila kondisi ini masih juga terkendala dapat melakukan proses transfer ke rekening BAZNAS Kota Palopo di Bank Sulselbar Unit Usaha Syariah (UUS) dengan Nomor rekening 550.063.000000003-7 atau ke Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor rekening 7771111191 serta ke Bank Muamalat dengan nomor rekening 8020227788 (silahkan disesuaikan/dipilih untuk kemudahan muzakki).
Untuk selanjutnya amil BAZNAS Kota Palopo, akan mendoakannya sesuai syariah, dan khusus yang bermohon dijemput dan atau yang transfer, kiranya berkordinasi pada nomor kontak(whatshap & telepon biasa) Wakil Ketua Bidang Pengumpulan an Sumarsono, SE Hp 0811 4222 115 dan Amil Pengumpulan an Ahyar Hp 0813 4123 5046, untuk proses pelayanan yang maksimal.
Penulis: Ketua BAZNAS Kota Palopo