Cari

Pembangunan IKN Mangkrak, Ada Usulan Moratorium Pembangunan

Wacana mengenai moratorium sementara pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kini mencuat, memicu perdebatan sengit di kancah politik nasional. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan kajian mendalam terkait usulan kontroversial ini.

"Soal apakah perlu dimoratorium atau tidak. Nanti kami akan melakukan kajian yang lebih mendalam perlu apa tidaknya ya," dilansir dari kompas.com oleh keterangan Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Diwartakan media Antara, usulan moratorium ini datang dari Partai NasDem, yang mendesak pemerintah untuk menunda sementara pembangunan IKN.

Partai besutan Surya Paloh ini menilai, pembangunan IKN perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara dan prioritas nasional lainnya.

"Mungkin itu yang menjadi pandangan teman-teman Partai NasDem kemudian berinisiatif memberikan usulan-usulan agar itu dimoratorium, tapi bagi kami sih nanti akan kami lihat lebih jauh ya, perlu apa tidaknya nanti kami akan (lakukan) kajian," ujar Bahtra.

Partai NasDem berpandangan bahwa terdapat beberapa hal yang menghambat pembangunan IKN, salah satunya adalah belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara. Keppres ini merupakan amanat dari Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang hingga kini belum ditetapkan.

Bahtra Banong menjelaskan bahwa kajian mengenai moratorium IKN tidak bisa dilakukan sembarangan. DPR perlu mempertimbangkan pula sejumlah program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subiantoyang membutuhkan biaya tidak sedikit. "Karena memang kan kita harus pikirkan ini kan program pemerintah pusat atau program Presiden Prabowo kan program strategisnya, seperti misalnya ketahanan pangan, makan bergizi gratis, membutuhkan tentu tidak sedikit biaya," ungkap Bahtra.

Ini mengindikasikan bahwa alokasi anggaran dan prioritas pembangunan nasional akan menjadi pertimbangan utama dalam keputusan moratorium. Selain moratorium, Komisi II DPR juga akan mengkaji usulan NasDem terkait pemindahan ibu kota yang perlu dimulai dari Wakil Presiden (Wapres).

NasDem mengusulkan agar Wapres segera berkantor dan menempati gedung yang sudah terbangun di IKN.

"Kami harus nanti melihat lebih jauh urgensinya kalau misalnya ibu kota kan ada dua usulannya tuh. Yang pertama, meminta wakil presiden untuk berkantor di sana dalam rangka agar percepatan bisa lebih efektif," ucapnya.

Dikutip dari kompas.com, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa sebelumnya menyatakan pada Jumat (18/7/2025) di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, bahwa "Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun."

Terkait: