MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Tamalanrea kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan keindahan kota dengan mengeluarkan surat penyampaian
pembongkaran terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar Jalan Politeknik (Pintu 0), Kelurahan Tamalanrea Indah pada Selasa (14/10/2025).
Surat bernomor 974/KCT/300/X/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Camat Tamalanrea, Iqbal dan ditujukan kepada para pedagang yang menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai
tempat berjualan.
Menurut Kasi Trantib kecamatan Tamalanrea, Yunus yang turun bersama satpol PP kecamatan, langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 10 huruf G, yang melarang penggunaan trotoar, drainase, dan badan jalan untuk kegiatan berdagang atau parkir
kendaraan.
Selain itu, surat tersebut juga merupakan tindak lanjut dari tiga surat teguran sebelumnya serta hasil kesepakatan masyarakat setempat dalam berita acara tanggal 14 Juli 2025 di Masjid Annur Pintu Nol.
Dalam suratnya, Pemerintah Kecamatan Tamalanrea memberikan waktu 3 x 24 jam kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran sendiri sejak surat diterima.
Jika tidak diindahkan, pihak kecamatan bersama aparat terkait akan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku.
“Langkah ini kami ambil demi menjaga ketertiban, keindahan, serta kenyamanan bersama di wilayah Tamalanrea,” ujar Camat Tamalanrea, Iqbal dalam surat tersebut.
Tembusan surat juga disampaikan kepada Wali Kota Makassar, Kasatpol PP Kota Makassar, Danramil Tamalanrea, Kapolsek Tamalanrea, serta pihak LPM dan RT/RW setempat sebagai
laporan dan tindak lanjut di lapangan.