Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Luwu menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu yang berfokus pada pencegahan penyalahgunaan dana desa.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bappelitbangda Kabupaten Luwu dan dihadiri oleh para camat, kepala desa, serta bendahara desa se-Kabupaten Luwu, (12/8/25).
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Luwu, H. Patahudding, yang didampingi oleh Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Zulmar Adhy Surya, dan Kepala Bappelitbangda Moh. Arsal Arsyad.
Dalam sambutannya, Bupati Luwu menegaskan pentingnya integritas dan tanggung jawab aparat desa dalam mengelola dana desa. Ia mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi.
“Jangan ada niat menyalahgunakan dana desa. Mungkin bisa lolos dari hukum di dunia, tapi tidak akan lolos dari pengadilan Allah di akhirat,” tegas Patahudding.
Ia juga menyoroti bahwa praktik korupsi masih menjadi persoalan serius di Indonesia karena telah meluas, sistematis, dan terorganisir, yang pada akhirnya menghambat terciptanya pemerintahan yang bersih dan demokratis.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Luwu, Partisan, menjelaskan bahwa penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada aparat desa agar dalam menjalankan tugas dan fungsi tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Penyuluhan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas hukum aparatur desa serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.