Cari

Pemkot Hadiri Pemusnahan dan Penjualan Langsung Barang Bukti Inkrahct di Kejaksaan Negeri Palopo

Palopo - Staf Ahli Wali Kota Palopo Bidang Hukum dan Pemerintahan, Amir Santoso, S.H., M.Si., mewakili Pj. Wali Kota Palopo menghadiri kegiatan Pemusnahan dan Penjualan Langsung Barang Bukti serta Barang Rampasan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrahct) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Palopo, bertempat di halaman kantor Kejari Palopo, pada Rabu (18/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum kepada masyarakat, khususnya terkait dengan penanganan barang bukti hasil tindak pidana. Kegiatan juga dirangkaikan dengan penjualan langsung barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah diputus untuk dirampas negara.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Bapak Ikeu Bachtiar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses perkara pidana melalui beberapa tahapan, mulai dari penyelidikan dan penyidikan oleh pihak POLRI, dilanjutkan oleh penuntutan dari Kejaksaan, kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrahct), maka dilakukan eksekusi baik terhadap terdakwa maupun barang bukti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Barang bukti tersebut dapat dimusnahkan, dikembalikan kepada pihak yang berhak, atau dirampas untuk dimusnahkan maupun dijual dengan hasil penjualan disetorkan ke kas negara.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi narkotika jenis sabu-sabu beserta alat-alat pendukungnya, sedangkan barang rampasan yang dijual langsung kepada masyarakat berupa handphone yang digunakan dalam tindak pidana.

“Kita akan menyaksikan bersama pemusnahan barang bukti serta penjualan langsung terhadap barang-barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Penjualan ini terbuka dan masyarakat yang berkenan dipersilakan untuk membeli secara langsung,” jelas Kajari Palopo dalam sambutannya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Palopo, unsur Forkopimda Kota Palopo, perwakilan dari BNN Kota Palopo, Kadis Perdagangan Kota Palopo, Lurah Boting, serta para tamu undangan dan masyarakat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan akuntabel, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tahapan hukum dan pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana.

Terkait: