SAHABATNEWS.ID, MAMASA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengaspalan Jalan Poros Uhailanu–Ralleana di Kabupaten Mamasa, (30/6/26).
Proyek senilai sekitar Rp6,3 miliar yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,4 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol. Abd Azis, mengatakan nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Mamasa.
"Laporan hasil investigasi dari Inspektorat Mamasa itu Rp1,4 miliar (kerugian negara)," ujar Abd Azis.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Gio Pratama melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamasa itu seharusnya meningkatkan akses transportasi di ruas yang menghubungkan Desa Uhailanu dan Ralleana, Kecamatan Aralle.
Namun, pekerjaan justru dilaporkan mangkrak meski sempat dilakukan adendum pada 2024 hingga 2025.
Polda Sulbar mulai menangani perkara tersebut setelah kontrak proyek diputus pada April 2026. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil audit investigasi dari Inspektorat Mamasa pada Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menurut Abd Azis, anggaran proyek belum seluruhnya dicairkan. Dana yang telah dibayarkan kepada pelaksana baru sekitar 60 persen dari total nilai kontrak.
Meski demikian, hasil audit menemukan realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan volume yang seharusnya dikerjakan, sehingga mengakibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengumpulkan alat bukti, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.