SAHABATNEWS.ID, MAKASSAR – Skandal besar mengguncang institusi kepolisian di Sulawesi Selatan. Sidang kode etik yang digelar di Polda Sulawesi Selatan mengungkap dugaan praktik “setoran” dari bandar narkoba kepada oknum aparat yang seharusnya memberantas peredaran narkotika, (6/3/26).
Dua anggota polisi dari Polres Toraja Utara menjadi sorotan dalam sidang tersebut, yakni AKP Arifandi Efendi, yang menjabat sebagai Kasat Narkoba, serta Aiptu Nasrullah, Kanit II Satnarkoba.
Keduanya diduga menerima upeti rutin dari seorang bandar narkoba berinisial ET alias O agar bisnis haram peredaran sabu tetap berjalan mulus.
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan. Aiptu Nasrullah mengakui telah menerima uang dari bandar tersebut sebanyak 13 kali dengan total mencapai Rp132 juta. Setoran itu disebut-sebut bernilai sekitar Rp7 juta hingga Rp10 juta setiap minggu.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, mengungkapkan bahwa kesepakatan antara bandar narkoba dan oknum aparat diduga terjadi sejak awal pertemuan mereka.
“Dari bandar mengakui pertama kali bertemu kemudian terjadi kesepakatan. Setelah itu dia diizinkan mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Kalau tidak ada kesepakatan, seharusnya ditangkap,” ujar Zulham dalam keterangannya di Makassar.
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik pembiaran terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara selama oknum tersebut menjabat.
Sidang etik menghadirkan delapan saksi penting, termasuk bandar narkoba ET alias O, lima kurir yang telah berstatus tersangka maupun terpidana, serta tiga anggota kepolisian.
Mereka dimintai keterangan untuk mengungkap bagaimana jaringan peredaran narkoba itu bisa berjalan tanpa tersentuh hukum.
Polda Sulawesi Selatan memastikan proses sidang etik akan berlanjut pada pekan depan dengan menghadirkan anggota lain yang diduga terlibat.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dalam perang melawan narkotika.
Jika terbukti bersalah, para oknum tersebut terancam sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri, bahkan tidak menutup kemungkinan berlanjut ke proses pidana.
Skandal ini kembali menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba tidak hanya menghadapi jaringan pengedar, tetapi juga potensi pengkhianatan dari dalam institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.