SAHABATNEWS.ID, LUWU – Memasuki fase produksi tambang emas Proyek Awak Mas di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, PT Masmindo Dwi Area (MDA) kini berada di bawah pengawasan lingkungan yang lebih ketat.
Perusahaan pemegang Kontrak Karya tersebut diwajibkan melaporkan secara berkala seluruh aspek pengelolaan dan pemantauan lingkungan kepada pemerintah daerah dan provinsi, (7/6/26).
Sesuai ketentuan yang berlaku, PT MDA wajib menyampaikan Laporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) setiap triwulan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Selatan dan DLH Kabupaten Luwu.
Kewajiban ini berlaku setelah perusahaan resmi memasuki tahap produksi dan menggantikan sistem pelaporan tahunan yang digunakan pada fase sebelumnya.
Pelaporan berkala tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap pemegang persetujuan lingkungan melaporkan kepatuhan ekologinya secara periodik.
Dalam laporan triwulanan itu, perusahaan harus menyajikan data hasil pengujian ilmiah terhadap sejumlah parameter penting, mulai dari kualitas air sungai di sekitar area operasi, kualitas udara dan tingkat kebisingan, hingga volume tailing atau limbah hasil pengolahan bijih emas.
Selain itu, kemajuan reklamasi lahan pascatambang juga menjadi salah satu fokus utama pengawasan.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, reklamasi wajib dilakukan secara bersamaan dengan kegiatan penambangan dan tidak boleh ditunda hingga masa operasi berakhir.
Artinya, setiap lahan yang telah selesai dieksploitasi harus segera ditata dan dipulihkan guna mengurangi dampak lingkungan serta menjaga keberlanjutan ekosistem di sekitar wilayah tambang.
Pelaksanaan reklamasi tersebut akan dievaluasi secara berkala melalui audit lapangan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tak hanya itu, PT MDA juga diwajibkan menempatkan Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang di bank pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dana jaminan tersebut menjadi instrumen pengamanan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban reklamasi maupun pelaporan lingkungan.
Dalam kondisi tertentu, negara dapat menggunakan dana tersebut untuk mengambil alih proses pemulihan lingkungan demi memastikan kelestarian kawasan tetap terjaga.
Dengan dimulainya fase produksi, pengawasan terhadap aktivitas tambang emas Awak Mas kini memasuki babak baru.
Pemerintah menegaskan bahwa peningkatan produksi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap standar lingkungan, pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, serta komitmen pemulihan lahan yang berkelanjutan.