SAHABATNEWS.ID, PALOPO – Komitmen dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi aparatur pemerintah terus diwujudkan oleh PT Taspen (Persero).
Hal ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhumah Ida Nurdiah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Penyerahan manfaat tersebut dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palopo, Zulkifli Halid, bersama Branch Manager Taspen Kantor Cabang Palopo, Asep Slamet Riyadi, pada Jumat (29/5/2026).
Branch Manager Taspen Kantor Cabang Palopo, Asep Slamet Riyadi, menyampaikan bahwa Taspen terus berupaya memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kota Palopo, khususnya dalam mendukung program kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Taspen dalam memberikan perlindungan kepada peserta dan keluarganya.
Meskipun manfaat tersebut telah dibayarkan sebelumnya kepada ahli waris, penyerahan simbolis ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh ASN,” ujarnya.
Asep menjelaskan, almarhumah Ida Nurdiah meninggal dunia pada Maret 2026 dan manfaat JKM telah disalurkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Taspen juga ingin mendorong perluasan kepesertaan bagi seluruh P3K Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Palopo.
Menurutnya, pendaftaran dan pembayaran iuran secara menyeluruh bagi P3K Paruh Waktu sangat penting untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang optimal apabila menghadapi risiko-risiko yang tidak diinginkan di masa mendatang.
Pemerintah Kota Palopo menyambut baik langkah Taspen tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi para pegawai, khususnya P3K Paruh Waktu yang turut berperan dalam mendukung pelayanan publik.
Melalui sinergi yang terus dibangun antara Taspen dan Pemerintah Kota Palopo, diharapkan seluruh P3K Paruh Waktu dapat segera terdaftar sebagai peserta sehingga memperoleh hak perlindungan sosial yang setara dan berkelanjutan bagi diri maupun keluarganya.