Cari

Salam Bukan Sekadar Sapaan, Ini Penjelasan Fikihnya Menurut Imam An-Nawawi

SAHABATNEWS, PALOPO – Yayasan Bait Fitrah Al-Insyani kembali dipenuhi suasana keilmuan dalam pengajian rutin secara daring pada selasa malam, (23/12/25).

Pada pertemuan yang berlangsung, jamaah mendapatkan pembahasan mendalam seputar adab salam dalam Islam yang dikaji langsung oleh Direktur Pascasarjana UIN Palopo, Prof. Dr. Muhaemin, M.A.

Mengacu pada karya monumental Imam An-Nawawi, Kitab Al-Adzkār, Prof. Muhaemin menegaskan bahwa salam bukan sekadar tradisi sosial, melainkan memiliki konsekuensi hukum fikih dan makna sosial yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat.

Memulai Salam: Sunnah yang Sarat Makna

Dalam pemaparannya, Prof. Muhaemin menjelaskan bahwa menurut Imam An-Nawawi, hukum memulai salam adalah sunnah muakkadah.

Namun, apabila dilakukan dalam konteks kelompok, hukumnya berubah menjadi sunnah kifayah.

“Jika dalam satu rombongan sudah ada satu orang yang mengucapkan salam, maka kesunnahan itu telah terwakili. Meski demikian, akan jauh lebih utama jika seluruh anggota kelompok ikut mengucapkannya,” jelasnya.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Islam menghargai efisiensi kolektif, namun tetap mendorong keindahan adab dan keramahan yang sempurna.

Menjawab Salam: Wajib dan Tanggung Jawab Sosial

Lebih lanjut, Prof. Muhaemin menguraikan bahwa menjawab salam memiliki kedudukan hukum yang lebih tegas. Jika seseorang menerima salam dalam keadaan sendiri, maka menjawabnya adalah fardu ‘ain dan berdosa jika ditinggalkan.

Adapun jika salam ditujukan kepada sekelompok orang, maka hukumnya menjadi fardu kifayah. Artinya, jika tidak ada satu pun yang menjawab, seluruh kelompok menanggung dosa.

“Ini pelajaran penting tentang tanggung jawab sosial. Jangan sampai semua orang saling menunggu, hingga akhirnya hak orang lain terabaikan,” tegasnya.

Keutamaan Menjawab Salam Bersama-sama

Meski kewajiban menjawab salam bisa gugur dengan satu orang, Imam An-Nawawi menegaskan adanya keutamaan jika seluruh anggota kelompok menjawab salam secara serempak.

Menurut Prof. Muhaemin, menjawab salam bersama-sama bukan hanya soal menggugurkan kewajiban syariat, tetapi juga membangun energi positif dan memperkuat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.

Salam dan Tasymit: Satu Pola Interaksi Sosial

Dalam Al-Adzkār, Imam An-Nawawi juga menyandingkan hukum salam dengan hukum mendoakan orang bersin (tasymit). Keduanya sama-sama bersifat kifayah.

“Jika dalam satu majelis ada yang bersin lalu satu orang mendoakannya, maka yang lain tidak lagi wajib. Ini menunjukkan bahwa Islam membangun interaksi sosial berbasis kepedulian bersama,” ujarnya.

Landasan Hadis Nabi

Prof. Muhaemin juga mengutip hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Dawud:

“Cukuplah bagi sekelompok orang yang berjalan jika salah seorang dari mereka mengucapkan salam, dan cukuplah bagi sekelompok orang yang duduk jika salah seorang dari mereka menjawab salam”, (HR. Abu Daud).

Hadis ini, menurutnya, memberikan kelonggaran agar interaksi sosial tidak memberatkan, namun tetap menjaga kehormatan dan adab antar sesama Muslim.

Salam sebagai Doa dan Perekat Persaudaraan

Menutup pengajian, Prof. Muhaemin menekankan bahwa salam sejatinya adalah doa dan simbol persaudaraan. Meski secara hukum cukup diwakili oleh satu orang, keterlibatan seluruh anggota masyarakat dalam memberi dan menjawab salam merupakan cermin keindahan akhlak Islam.

“Dari salam yang sederhana, lahir kehangatan, rasa hormat, dan harmoni sosial,” pangkasnya.

Penulis: Hamsa, S.Pd., M.Pd. (Guru PMDS Putra Palopo) 

Terkait: