Cari

Sekretaris Camat Tamalanrea Membuka Kegiatan Sosialisasi Perwali Nomor 19 Tahun 2025

MAKASSAR - Sekretaris Camat Tamalanrea, Andi Akhdar Darwin membuka kegiatan Sosialisasi Perwali Nomor 19 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat
(BPM) Kota Makassar di Aula Kecamatan Tamalanrea lantai 3 pada, Senin (20/10/2025).

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi peraturan walikota terkait pemberdayaan
masyarakat di Kecamatan Tamalanrea.

Dengan adanya kegiatan ini, pemerintah Tamalanrea berharap masyarakat dapat lebih memahami dan menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat yang telah ditetapkan.

Dalam arahannya, Andi Akhdar Darwin menyampaikan apresiasi atas inisiatif BPM Kota Makassar dalam mensosialisasikan aturan baru tersebut. Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh di tingkat kecamatan dan kelurahan agar pelaksanaan pemilihan RT dan RW berjalan tertib, transparan, dan partisipatif.

“Perwali ini menjadi pedoman penting agar pemilihan RT/RW berlangsung demokratis dan tertib. Pemerintah kecamatan siap mendukung penuh seluruh tahapan pelaksanaannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekcam Tamalanrea juga menyampaikan bahwa saat ini di wilayah Kecamatan Tamalanrea terdapat 346 RT dan 69 RW yang tersebar di seluruh kelurahan. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya peran dan tanggung jawab RT dan RW dalam mendukung pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar, Meinsani Kecca dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan Perwali Nomor 19 Tahun 2025 merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem pemerintahan berbasis masyarakat.

“RT dan RW adalah garda terdepan pelayanan publik. Dengan aturan yang jelas, diharapkan mereka bisa bekerja lebih optimal dan profesional dalam melayani warga,” jelasnya.

Sebagai narasumber, Hari selaku Kesbangpol Kota Makassar menjelaskan bahwa Perwali ini ditetapkan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada 28 Agustus 2025.

Aturan tersebut mengatur secara rinci mengenai tata cara pencalonan, pemungutan suara, masa jabatan, hingga pembiayaan pemilihan Ketua RT dan RW.

Dalam Perwali tersebut dijelaskan bahwa pemilihan Ketua RT dan RW dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh warga setempat, dengan panitia pelaksana dibentuk di tingkat kelurahan.

Persyaratan administratif lainnya yang ditentukan oleh panitia pemilihan.

Penerapan Perwali ini akan dijalankan di seluruh kecamatan di Kota Makassar secara bertahap, dengan agenda sosialisasi dan bimbingan teknis bagi seluruh kelurahan mulai Oktober hingga Desember 2025.

Tahapan pemilihan Ketua RT dan RW dijadwalkan berlangsung serentak pada awal tahun 2026.

Melalui penerapan Perwali ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat memperkuat peran RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat masyarakat, sekaligus menciptakan proses demokratis yang terbuka, partisipatif, dan transparan.

Dengan diberlakukannya Perwali Nomor 19 Tahun 2025, Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk memperkuat lembaga kemasyarakatan di tingkat akar rumput, agar pelayanan publik di setiap lingkungan dapat berjalan lebih efektif, aspiratif, dan berkelanjutan.

Terkait: