Cari

Sembilan Anggota KPI Pusat Disetujui DPR, Ada Nama Andi Sukmono

DPR RI menyetujui sembilan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026–2029, termasuk Andi Sukmono, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).

Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi I DPR RI menyampaikan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon anggota KPI Pusat.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, dalam laporannya menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya mengajukan 27 nama calon anggota KPI Pusat kepada DPR RI.

Namun, satu calon atas nama Kabul Indrawan mengundurkan diri sehingga sebanyak 26 calon mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan.

“Proses berlangsung lancar dan terbuka sesuai jadwal, dengan masing-masing calon menyampaikan pemaparan rencana kerja yang dilanjutkan sesi pendalaman melalui tanya jawab,” ujar Sukamta.

Ia menambahkan, setelah seluruh tahapan selesai, Komisi I DPR RI menggelar rapat internal secara tertutup pada 15 Juli 2026 untuk menentukan calon anggota KPI Pusat terpilih melalui mekanisme musyawarah mufakat.

Hasilnya, Komisi I DPR RI menetapkan sembilan anggota KPI Pusat Periode 2026–2029, yakni Tulus Santoso, Andi Sukmono, Fuji Samantha, Widhie Kurniawan, Aliyah, Evri Rizqi Monarshi, Analisa, Amin Shabana, dan Muhammad Hasrul Hasan.

Selain menetapkan sembilan anggota terpilih, Komisi I DPR RI juga menetapkan tiga calon pengganti antarwaktu (PAW), yaitu Ahmad Farikul Badi’, Sutjiati Eka Tjandrasari, dan Henry Sianipar.

Dalam laporannya, Komisi I DPR RI menegaskan pentingnya komitmen para anggota KPI Pusat terpilih untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga independen yang mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.

Komisi I meminta seluruh anggota KPI Pusat terpilih melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan secara profesional, bertanggung jawab, menjaga moralitas, integritas, serta independensi.

Mereka juga diminta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang serta bersedia bekerja penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas KPI.

Rapat Paripurna DPR RI selanjutnya menyetujui laporan Komisi I tersebut. Nama-nama anggota KPI Pusat terpilih akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan sebagai Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029.

Pemilihan anggota KPI Pusat dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur bahwa anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR RI melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka berdasarkan usulan masyarakat.

Terkait: