Cari

Sempat Melarikan Diri, YouTuber Resbob Akhirnya Tertangkap

SAHABATNEWS.ID, BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengamankan seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, terkait dugaan ujaran kebencian melalui konten media sosial, (16/12).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa Resbob ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur sebelum kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal.

“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan,” ujar Hendra di Bandung, Senin.

Setelah pemeriksaan awal selesai, penyidik akan membawa Resbob ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.

Menurut Hendra, konten yang dibuat Resbob diduga mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung.

Atas dasar tersebut, aparat menilai konten tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polda Jabar menerima sedikitnya dua laporan terkait kasus ini. Laporan pertama berasal dari kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Laporan kedua datang dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, yang dilaporkan oleh Deni Suwardi.

Atas perbuatannya, Resbob disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain terkait penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar,” tegas Hendra.

Terkait: