Cari

Satgas Pangan Nasional Lakukan Sidak Harga Beras di Palopo

PALOPO — Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia (Bapanas), Brigjen Pol Hermawan, bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Polda Sulawesi Selatan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pusat Niaga Palopo (PNP) dan Pasar Andi Tadda, Sabtu (25/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan harga beras di Kota Palopo tetap stabil dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sidak turut diikuti oleh perwakilan dari Polres Palopo (Unit Tipiter dan Intelkam), Bulog Palopo, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian Kota Palopo, serta Badan Pangan Nasional.

Dalam sidak tersebut, Brigjen Pol Hermawan menegaskan agar para pedagang tidak memainkan harga beras di luar ketentuan.

“Jika ada yang kedapatan menaikkan harga beras tidak sesuai ketentuan, terhitung sampai dengan dua pekan ke depan akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha, hingga penutupan usaha. Tindakan tersebut telah masuk dalam ranah hukum dan melanggar undang-undang pidana tentang perlindungan konsumen,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan harga beras merupakan tindak pidana di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang berlaku saat ini adalah:
1. Beras Premium: Rp14.900/Kg
2. Beras Medium: Rp13.500/Kg
3. Beras SPHP: Rp12.500/Kg

Satgas Pangan pada kesempatan tersebut memberikan surat teguran kepada beberapa pedagang yang menjual beras di atas HET.

Brigjen Pol Hermawan menegaskan, apabila dalam waktu dua minggu ke depan teguran tersebut tidak diindahkan, maka tindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan. Hari ini kami masih memberikan teguran, tetapi jika tidak ada perubahan, kami akan tindak secara hukum,” tegasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras di Palopo, Pemerintah Daerah bersama instansi terkait telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain:

Menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh pedagang beras mengenai kewajiban mematuhi HET.
- Mengusulkan izin usaha perdagangan beras bagi para pedagang.
- Bulog akan memasarkan beras komersial sebagai alternatif beras premium agar harga tetap sesuai HET.
- Melakukan pengawasan periodik oleh Bulog, Dinas Perdagangan, dan BPS.
- Mengusulkan pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
- Memberikan teguran dan evaluasi bagi pedagang yang melanggar ketentuan harga.

Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan harga beras di Kota Palopo tetap stabil, terkendali, dan terjangkau bagi masyarakat.

Terkait: