Makassar - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Makassar dengan tegas menolak Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). IMM Kota Makassar menilai bahwa beberapa poin dalam revisi ini berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.
Ketua Umum PC IMM Kota Makassar, Nasruddin, menyatakan bahwa salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah kebijakan yang memungkinkan prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil. "Kebijakan ini membuka kembali ruang bagi militerisasi dalam pemerintahan sipil, yang bertentangan dengan semangat reformasi 1998. Seharusnya, profesionalisme TNI tetap dijaga dengan menempatkan mereka dalam ranah pertahanan, bukan di sektor-sektor sipil," tegasnya.
IMM Kota Makassar juga menyampaikan kekhawatiran akan potensi kembalinya dwifungsi ABRI, di mana militer memiliki peran ganda dalam urusan sipil dan pertahanan. Jika pasal-pasal dalam RUU ini disahkan, dikhawatirkan TNI kembali memiliki pengaruh yang terlalu besar dalam pemerintahan, mengulang praktik Orde Baru yang telah ditinggalkan dalam era reformasi. Keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil dapat mengikis prinsip supremasi sipil yang menjadi dasar dari sistem demokrasi di Indonesia.
Lebih dari itu, IMM Kota Makassar juga menilai bahwa saat ini ada agenda legislasi yang lebih mendesak dan seharusnya mendapatkan perhatian utama, yaitu pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU ini jauh lebih urgen karena berkaitan langsung dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan pengembalian aset negara yang telah dirampas oleh koruptor. Pemerintah dan DPR seharusnya lebih memprioritaskan regulasi yang berdampak luas bagi kesejahteraan rakyat ketimbang membahas revisi UU TNI yang justru berpotensi menimbulkan kemunduran demokrasi.
IMM Kota Makassar menegaskan bahwa revisi UU TNI seharusnya lebih berorientasi pada peningkatan profesionalisme TNI dalam menjaga pertahanan negara, bukan malah membuka kembali ruang intervensi militer dalam pemerintahan sipil. Oleh karena itu, IMM Kota Makassar mendesak DPR RI untuk menolak pasal-pasal yang berpotensi melemahkan demokrasi serta meminta partisipasi publik yang lebih luas dalam pembahasan RUU ini.
"Kami menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa, masyarakat sipil, dan akademisi untuk turut mengawal proses legislasi ini agar tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama. IMM Kota Makassar juga akan terus mengawal kebijakan ini dengan aksi nyata di lapangan, termasuk melakukan demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap RUU TNI yang dinilai bermasalah. Jika demokrasi terancam, kami akan turun ke jalan!" pungkas Nasruddin (Saiful)