Cari

Staf Ahli Wali Kota Palopo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

PALOPO – Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Palopo, Drs. Taufik Gurrahman, M.Si., mewakili Wali Kota Palopo menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), (8/10).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Palopo dan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palopo, pada Rabu (8/10/2025).

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Palopo.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan Pasal 46 KUHAP.

"Barang bukti yang dimusnahkan ada yang memang harus dimusnahkan, ada yang dikembalikan kepada yang berhak, dan ada juga yang dirampas untuk negara demi kepentingan lain," ujar Kajari.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini meliputi narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang, serta barang bukti lainnya. Selain pemusnahan, juga dilaksanakan pelelangan langsung terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara, seperti handphone, di mana hasil lelangnya akan dikembalikan ke kas negara.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Palopo, pimpinan perangkat daerah Kota Palopo, serta para tamu undangan lainnya.

Terkait: