Cari

Tok !! Biaya Haji Tahun 2026 di Sepakati Sebesar Rp 87,4 Juta

JAKARTA — Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp 87.409.365 per jemaah reguler, (29/10/25).

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dalam keputusan Panitia Kerja (Panja) Haji tersebut, disepakati pula bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp 54.193.806,58, atau 62 persen dari total BPIH.

Adapun sisanya, sebesar 38 persen, ditanggung melalui nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan, besaran BPIH tahun 2026 mengalami penurunan sekitar Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, Bipih turun sekitar Rp 1,2 juta dari tahun 2025.

“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama Republik Indonesia sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365. Dengan demikian, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah juga mengalami penurunan dari tahun sebelumnya,” ujar Marwan dalam rapat tersebut.

Rapat Panja Haji yang digelar sejak malam sebelumnya telah menyepakati usulan pemerintah untuk menurunkan biaya tambahan sebesar Rp 1 juta, sehingga total penurunan mencapai Rp 2 juta dibandingkan tahun lalu. Kesepakatan ini kemudian dibawa ke rapat kerja Komisi VIII untuk disahkan secara resmi.

Melalui penetapan ini, DPR RI berharap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 dapat berjalan lebih efisien dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia.

Terkait: