Cari

400 Juta! Limbah B3 di RSUD Sawerigading, L-KONTAK: Potensi Rugikan Negara

SAHABATNEWS.ID, PALOPO – Isu tunggakan pembayaran jasa pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di RSUD Sawerigading kembali mencuat dan memantik perhatian publik.

Nilainya disebut-sebut mencapai sekitar Rp 400 juta, memicu kekhawatiran serius terkait tata kelola keuangan dan potensi pelanggaran regulasi.

Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) melalui Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi, Dian Resky Sevianti, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.

Menurutnya, jika benar terdapat utang jasa pengangkutan limbah dari periode sebelumnya, maka penyelesaiannya harus menjadi prioritas utama sebelum adanya perpanjangan kontrak baru.

“Jika utang tersebut benar ada, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu. Melanjutkan kontrak baru hanya untuk menutup kewajiban lama berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Dian, Sabtu (18/4/2026).

Ia menyoroti bahwa pengelolaan limbah B3 bukan sekadar urusan teknis, tetapi juga tunduk pada regulasi ketat pemerintah. Selain wajib memiliki izin lingkungan dan persetujuan teknis, proses pengadaan jasa pengangkutan juga harus mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.

Dian mengingatkan agar pihak manajemen RSUD Sawerigading tidak menempuh jalur non-prosedural seperti penunjukan langsung tanpa dasar yang sah atau hanya mengandalkan Nota Kesepahaman (MoU).

Praktik semacam ini dinilai berisiko membuka celah overpricing serta menghilangkan mekanisme kompetisi yang sehat.

“Jika nilainya ratusan juta rupiah dan tidak memenuhi syarat penunjukan langsung, maka ini bisa menjadi temuan administratif bahkan mengarah pada indikasi perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya kajian teknis dan analisis perbandingan biaya sebelum menentukan skema pengelolaan limbah, baik secara mandiri maupun melalui pihak ketiga.

Tanpa dasar tersebut, keputusan berpotensi dinilai tidak efisien dan merugikan keuangan negara dalam proses audit.

L-KONTAK juga mendesak agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seluruh jajaran manajemen bertindak profesional serta berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis. Setiap kebijakan, kata Dian, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.

“Jika ditemukan selisih pembayaran yang tidak wajar atau pelanggaran prosedur yang berdampak finansial, maka ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, tetapi bisa bermuara pada kerugian negara,” pungkasnya.

Sebagai bentuk komitmen pengawasan, L-KONTAK menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

Mereka juga meminta Inspektorat Kota Palopo dan pihak terkait segera melakukan penelusuran serta memastikan seluruh mekanisme kerja sama berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, demi mencegah persoalan serupa terulang di masa mendatang.

Terkait: