Cari

Abdul Hamid, Lurah Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar menjadi sorotan publik, baik dari masyarakat di lingkup Kelurahannya

MAKASSAR — Abdul Hamid, Lurah Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar menjadi sorotan publik, baik dari masyarakat di lingkup Kelurahannya maupun dari berbagai media.

Pasalnya, lurah Jongaya Abdul Hamid.yang baru menjabat kurang lebih satu bulan itu diduga kuat memakan gaji buta di pemerintahan Kelurahan Jongaya Kecamatan Tamalate.

Dugaan ini muncul lantaran keterlambatan jam operasional di kantor kelurahan Jongaya Kecamatan Tamalate Kota Makassar, yang buka pada jam 09 lewat. Dan tentu hal ini merupakan kelalaian yang tidak bisa dibiarkan.

Menurut ARS, salah satu warga yang sempat datang ke kantor kelurahan Jongaya itu, bahwa dia telah menunggu sampai jam 9 lewat namun tidak ada pelayanan dari petugas kelurahan "bahkan kantor belum buka pada saat itu" tuturnya.

Kendati masih terbilang baru menjabat sebagai Lurah, jika tidak menjalankan tupoksinya, maka tentu ini sudah menyalahi mekanisme dan aturan main, dan pada dasarnya Lurah Jongaya (Abdul Hamid) akan menerima gaji serta TPPnya tetap terbayarkan oleh negara.

Menurut undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Jika Lurah tidak melaksanakan tugas atau tupoksinya, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran secara tertulis. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka Lurah dapat diberhentikan sementara serta dilanjutkan dengan pemberhentian.

Lurah sebagai Aparat Sipil Negara bertugas menyelenggarakan pemerintah Kelurahan, melaksanakan pembangunan Kelurahan, pembinaan ke masyarakat serta pemberdayaan masyarakat Kelurahan.

Kepada Walikota Makassar Munafri Aripuddin besar harapan kami agar dapat memberikan sanksi atau teguran kepada Abdul Hamid yang menjabat sebagai Lurah Jongaya tak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

Selain keterlambatan jam operasional di kelurahan Jongaya, persoalan pembayaran iuran sampah di wilayah kerja kelurahan Jongaya kecamatan Tamalate juga banyak menjadi sorotan, dikarenakan persoalan iuran sampah yang menjadi salah satu syarat kelengkapan berkas agar dapat mengurus administrasi di kelurahan. Sehingga sangat diperlukan agar pihak kelurahan se-kota Makassar dapat meninjau langsung ke RT/RW agar memberikan laporan terkait pembayaran iuran sampah. Sehingga persoalan ini menjadi transparan dan akuntabel

Terkait: