Cari

AMAN Wilayah Tana Luwu Refleksi 13 Tahun Putusan MK No.35 Tahun 2012

SAHABATNEWS.ID, PALOPO — Semangat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dinilai semakin melemah di tengah maraknya ekspansi investasi dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah adat.

Ketua AMAN Wilayah Tana Luwu, Irsal Hamid, menegaskan bahwa Putusan MK 35 sejatinya merupakan kemenangan konstitusional bagi masyarakat adat di seluruh Nusantara, (16/5/26).

Putusan tersebut menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah adat dan bukan lagi bagian dari hutan negara.

“Seharusnya tidak ada lagi alasan bagi negara untuk menunda pengakuan terhadap hutan adat. Namun realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda,” ujar Irsal.

Menurutnya, semangat Putusan MK 35 saat ini seolah dianulir oleh berbagai regulasi yang saling bertabrakan dan belum berpihak kepada masyarakat adat. Kondisi tersebut diperparah oleh masih terjadinya perampasan wilayah adat dan praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat di berbagai daerah di Tana Luwu.

Ia mencontohkan sejumlah proyek investasi yang memicu konflik dan penolakan masyarakat, mulai dari aktivitas Bank Tanah di Kecamatan Seko, rencana tambang emas di Kecamatan Rampi, operasi pertambangan nikel di Kabupaten Luwu Timur, penolakan tambang kuarsit di Kecamatan Walenrang, hingga proyek geothermal di Kecamatan Rongkong yang menuai penolakan masyarakat adat setempat.

Berbagai proyek tersebut kerap mengatasnamakan pembangunan dan kepentingan umum. Namun dalam praktiknya, masyarakat adat justru menjadi pihak yang paling rentan kehilangan tanah, hutan, dan ruang hidup mereka.

“Negara seharusnya hadir melindungi hak-hak masyarakat adat, bukan malah membiarkan ekspansi investasi berjalan tanpa perlindungan hukum yang jelas,” tegasnya.

Karena itu, AMAN Tana Luwu mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai langkah penting untuk memastikan adanya pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.

Menurut AMAN, kehadiran UU Masyarakat Adat menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat adat tidak terus menjadi korban pembangunan dan investasi yang mengabaikan keberlangsungan hidup, identitas budaya, serta hak-hak tradisional mereka.

Terkait: