SAHABATNEWS.ID, PALOPO – Pengakuan masyarakat adat tidak boleh berhenti sebatas regulasi di atas kertas. Setelah hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengukuhan dan Perlindungan Masyarakat Adat Kota Palopo, kini saatnya pemerintah daerah mengambil langkah nyata untuk memastikan regulasi tersebut benar-benar terlaksana.
Semangat inilah yang mengemuka dalam Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2025 yang digelar Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PW AMAN) Tana Luwu bersama Pemerintah Kota Palopo, Senin (2/11/2026), di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palopo.
Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi sekaligus pembahasan strategis untuk mendorong percepatan implementasi Perda, agar pengakuan dan perlindungan masyarakat adat tidak hanya menjadi komitmen normatif, tetapi diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan konkret pemerintah.
Biro Advokasi dan Hukum PW AMAN Tana Luwu, Andre Tandigau, menegaskan bahwa salah satu tujuan utama semiloka ini adalah menyampaikan kepada masyarakat Kota Palopo bahwa regulasi tentang pengukuhan dan perlindungan masyarakat adat telah tersedia.
"Perda adat ini sudah ada. Tinggal ditindaklanjuti melalui proses penetapan dan kemudian diimplementasikan. Jangan sampai regulasi yang sudah diperjuangkan justru berhenti tanpa pelaksanaan," ujarnya.
di
Sementara itu, Muhammad Amin menyampaikan bahwa berbagai masukan dan hasil diskusi dalam kegiatan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan sebagai bahan tindak lanjut.
Ketua AMAN Tana Luwu, Irsal Hamid, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya langkah konkret pascasemiloka.
Ia menjelaskan bahwa hasil diskusi akan menjadi acuan dalam pembentukan Surat Keputusan (SK) panitia yang selanjutnya akan mengawal proses penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal).
"Hasil pembahasan juga akan dikomunikasikan oleh Kepala Bagian Hukum kepada Sekretaris Daerah (Sekda) agar proses koordinasi dan tindak lanjut dapat segera dijalankan" tambahnya.
Semiloka ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Bata Manurung selaku anggota DPRD Kota Palopo, Muhammad Amin selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan, serta Kepala Bagian Hukum Pemkot Palopo.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Dinas Sosial, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat DPRD, Sekretaris Dinas Kebudayaan, DAMANWIL, Wallacea, camat, lurah, serta organisasi kepemudaan dan elemen masyarakat adat Kota Palopo.
Semiloka ini menjadi momentum penting untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam membangun kesepahaman mengenai langkah-langkah implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2025.