SAHABATNEWS.ID, JAKARTA — Babak penting pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia bergulir.
Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu untuk menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut diambil setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.
Suasana pengambilan keputusan berlangsung singkat namun tegas. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan seluruh anggota yang hadir untuk menetapkan hasil uji kelayakan tersebut.
“Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman.
Pertanyaan itu langsung dijawab dengan persetujuan seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Dengan demikian, Komisi III DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap Suyudi Ario Bayu sebagai calon Kapolri.
Keputusan tersebut disebut telah memperoleh persetujuan dari fraksi-fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta pimpinan DPR RI.
Aklamasi menjadi penanda penting dalam proses pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Selanjutnya, proses tersebut akan memasuki tahapan sesuai mekanisme ketatanegaraan yang berlaku sebelum pengangkatan resmi Kapolri.