SAHABATNEWS.ID, JAKARTA – Publik dibuat geger oleh kabar dugaan praktik penyadapan ilegal yang disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, hingga kalangan pengusaha.
Lebih mengejutkan lagi, nama Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP) disebut dalam daftar tiga orang yang diklaim telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangan yang dikutip dari konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut tiga inisial tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH.
Kasus ini menjadi sorotan karena salah satu target penyadapan yang diduga dilakukan adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," demikian
pernyataan yang dikutip dalam pemberitaan tersebut.
Tak hanya Presiden, dugaan penyadapan disebut meluas ke sejumlah kalangan strategis, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.
Berdasarkan keterangan dalam narasi tersebut, aktivitas penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Praktik itu disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Yang semakin menjadi perhatian adalah dugaan penghapusan jejak atau log elektronik pada Oktober 2026.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan sekadar persoalan penyadapan tanpa kewenangan. Kasus ini juga menyentuh persoalan serius mengenai perlindungan privasi, keamanan komunikasi pejabat negara, kebebasan pers, dan kepastian hukum.
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan besar: Siapa yang memberikan perintah? Perangkat apa yang digunakan? Seberapa luas jangkauan penyadapan? Siapa saja korban yang terdampak? Dan bagaimana dugaan penghapusan jejak elektronik tersebut dilakukan?
Semua pertanyaan itu membutuhkan penjelasan terbuka, bukti forensik digital, serta proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Satu hal yang harus ditegaskan: penetapan seseorang sebagai tersangka bukan berarti telah terbukti bersalah. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Kasus ini patut menjadi perhatian serius. Sebab, jika komunikasi Presiden saja benar-benar menjadi sasaran penyadapan ilegal, maka persoalan yang dipertaruhkan bukan hanya privasi individu, melainkan juga keamanan negara dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.