Cari

Driver Ojol Bakal Resmi Berstatus Pelaku UMKM! Pemerintah Tengah Siapkan Perpres

SAHABATNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), (3/7/26).

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan ekonomi bagi jutaan mitra pengemudi sekaligus memperluas akses mereka terhadap berbagai program pemberdayaan usaha.

Melalui status sebagai pelaku UMKM, seluruh driver yang terdaftar pada platform aplikasi nantinya akan memperoleh akses terhadap berbagai fasilitas yang selama ini disediakan pemerintah, mulai dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), insentif perpajakan, hingga pelatihan dan pendampingan untuk pengembangan usaha.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan pengakuan terhadap aktivitas ekonomi para pengemudi ojol, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk mengembangkan usaha di luar layanan transportasi berbasis aplikasi.

"Status sebagai pelaku UMKM akan memberikan akses yang lebih luas kepada para driver terhadap berbagai program pemerintah yang dirancang untuk memperkuat kapasitas usaha dan meningkatkan kesejahteraan mereka," ujar Maman.

Salah satu manfaat yang dapat diakses adalah fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta tanpa agunan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, mayoritas pengemudi yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun juga berpotensi memperoleh fasilitas tarif pajak sebesar 0 persen sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjadi fondasi baru bagi peningkatan kesejahteraan para pengemudi ojek online, sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak wirausaha mandiri yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Terkait: