SAHABATNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.
Pembayaran THR juga harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“Tidak boleh dicicil,” tegas Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (3/3/26).
Dengan Hari Raya Idul Fitri 2026 yang diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR bagi pekerja swasta adalah 13 Maret 2026.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah di Indonesia mencapai 26,5 juta orang. Total nilai THR sektor swasta tahun ini diperkirakan menyentuh Rp124 triliun.
Pemerintah berharap pencairan dana dalam jumlah besar tersebut mampu mendorong konsumsi rumah tangga dan menggerakkan perekonomian nasional secara signifikan pada kuartal pertama 2026.
Selain sektor swasta, pemerintah juga memastikan pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 26 Februari 2026.
Total anggaran yang disiapkan untuk THR ASN dan pensiunan mencapai puluhan triliun rupiah, dengan rincian Rp22,2 triliun untuk ASN pusat, Rp20,2 triliun untuk ASN daerah, serta Rp12,7 triliun bagi pensiunan ASN.
Dengan masifnya distribusi THR tersebut, pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2026 akan lebih kuat dibandingkan kuartal sebelumnya.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,5% hingga 5,6%.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan momentum Ramadan dan Lebaran menjadi pengungkit utama aktivitas ekonomi nasional.