Cari

Nasib PPPK Paruh Waktu Terancam Dialihkan ke Outsourcing

SAHABATNEWS.ID, JAKARTA – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi sorotan, (7/6/26).

Di tengah harapan ribuan tenaga honorer untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu, sejumlah daerah justru mulai mengambil langkah berbeda dengan mengalihkan PPPK Paruh Waktu menjadi tenaga outsourcing atau alih daya.

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut mulai diterapkan di beberapa daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi tenaga outsourcing di Kota Medan.

Menurutnya, langkah itu berpotensi merugikan para pegawai yang sebagian besar berasal dari honorer yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ini menjadi bukti bahwa masih ada daerah yang belum berpihak kepada PPPK Paruh Waktu. Mereka seharusnya mendapatkan kepastian status, bukan justru dialihkan ke outsourcing,” ujar Faisol, (6/6/26).

Faisol menilai kondisi tersebut dipicu oleh keterbatasan fiskal sejumlah pemerintah daerah. Daerah dengan kemampuan keuangan yang kuat dinilai lebih mudah mengarahkan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Sebaliknya, daerah dengan kemampuan anggaran terbatas cenderung mencari alternatif yang dianggap lebih ringan bagi keuangan daerah.

Tidak hanya itu, Aliansi R2 R3 juga menyoroti persoalan yang terjadi di Kabupaten Merangin. Menurut Faisol, terdapat PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik, tetapi hingga kini belum menerima surat keputusan (SK).

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena para pegawai tersebut sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024 tahap pertama.

Aliansi R2 R3 Indonesia mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian mekanisme peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Langkah itu dinilai penting untuk mencegah munculnya kebijakan berbeda-beda di daerah yang dapat berdampak pada status dan kesejahteraan para pegawai.

Faisol juga mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan outsourcing sebagai solusi jangka pendek atas persoalan penataan tenaga non-ASN.

Menurutnya, PPPK Paruh Waktu yang berasal dari honorer database BKN telah mengikuti proses seleksi resmi dan seharusnya memperoleh jalur yang jelas menuju status PPPK penuh.

Dengan masih munculnya berbagai persoalan di daerah, mulai dari peralihan ke outsourcing hingga belum terbitnya SK dan persoalan penggajian, nasib PPPK Paruh Waktu kini menjadi salah satu isu penting yang menunggu kepastian kebijakan pemerintah.

Terkait: