Cari

Kasus Campak di Palopo Capai 73, Belum Masuk Status KLB

SAHABATNEWS.ID, PALOPO — Dinas Kesehatan Kota Palopo mencatat sebanyak 73 kasus campak yang tersebar di sembilan kecamatan, (14/4/26).

Meski jumlahnya cukup signifikan, kondisi ini dipastikan belum memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Irsan Anugrah, menjelaskan bahwa penyebaran kasus yang relatif merata menjadi alasan utama belum ditetapkannya status KLB.

“Kasus di Palopo tidak terpusat di satu wilayah tertentu, melainkan tersebar di sembilan kecamatan. Ini berbeda dengan daerah lain yang mengalami lonjakan signifikan hingga ditetapkan sebagai KLB,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyebaran penyakit masih dalam kategori terkendali. Tidak adanya peningkatan tajam di satu titik membuat pemerintah belum perlu menetapkan status darurat.

Campak sendiri merupakan penyakit infeksi virus yang mudah menular. Gejala umum yang sering muncul antara lain ruam merah pada kulit, mata merah, serta demam tinggi pada kondisi tertentu.

Sebagai langkah pengendalian, Dinas Kesehatan telah menginstruksikan seluruh puskesmas untuk meningkatkan promosi kesehatan kepada masyarakat.

Edukasi difokuskan pada penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, seperti rutin mencuci tangan, menerapkan etika batuk, menggunakan masker di tempat umum, serta menjaga asupan gizi dan istirahat yang cukup.

Selain itu, penanganan medis juga difokuskan pada pasien dengan gejala berat. Pasien yang membutuhkan perawatan intensif akan dirujuk ke rumah sakit, termasuk kemungkinan menjalani isolasi guna mencegah penularan lebih luas.

Intervensi medis turut dilakukan melalui pemberian vitamin A dosis tinggi, khususnya bagi anak usia 0–12 bulan yang terkonfirmasi campak, sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah terus menekankan pentingnya imunisasi sebagai langkah pencegahan utama.

Vaksin campak MR (Measles-Rubella) merupakan bagian dari imunisasi dasar wajib bagi balita, serta dilengkapi dengan program imunisasi lanjutan (booster) untuk anak usia sekolah.

Irsan juga menyoroti bahwa peningkatan kasus campak di sejumlah wilayah Indonesia belakangan ini tidak lepas dari cakupan imunisasi dasar yang belum optimal.

“Vaksinasi tetap menjadi kunci utama dalam mencegah penyebaran campak. Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan anak-anak mendapatkan imunisasi lengkap,” pungkasnya.

Terkait: