SAHABATNEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan lanjutan, (5/6/26).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program, mulai dari penunjukan mitra hingga proses pengadaan barang dan jasa.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan keterlibatan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut disebut menerima insentif dalam jumlah besar setiap hari.
Penyidik juga mendalami dugaan intervensi terhadap proses verifikasi mitra serta pengadaan berbagai kebutuhan operasional program.
Sejumlah pengadaan yang kini menjadi perhatian antara lain motor listrik, perangkat teknologi, hingga perlengkapan pendukung lainnya yang diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Kejagung mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu pembuktian lebih lanjut di pengadilan.